1TULAH.COM-Presiden terpilih, Prabowo Subianto, diingatkan untuk tidak gentar menghadapi intervensi dari industri rokok. Desakan ini datang dari Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, yang meminta Prabowo untuk tetap teguh menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tulus Abadi menekankan bahwa meskipun penerimaan negara dari cukai rokok saat ini tampak besar, namun dampak buruk dari rokok jauh lebih merugikan keuangan negara dan sosial ekonomi masyarakat.
Cukai Rokok Vs. Kerugian Sosial Ekonomi: Mana yang Lebih Besar?
Tulus Abadi menegaskan, “Negara ini makin sadar bahwa ada sesuatu yang sangat mengkhawatirkan, adanya prevalensi merokok yang sangat tinggi dan itu diintervensi oleh industri rokok. Sehingga kita meminta Presiden Prabowo untuk menolak adanya intervensi industri rokok dalam hal apapun, termasuk menolak agar intervensi itu tidak membuat PP No. 28/2024 menjadi mangkrak.”
Ia mengkritik narasi yang selama ini sering digiring seolah-olah pengendalian konsumsi rokok akan mengancam perekonomian nasional. Padahal, data menunjukkan fakta sebaliknya. Kerugian sosial ekonomi akibat konsumsi rokok jauh melampaui pendapatan dari cukai.
“Seolah-olah kalau ada pengendalian konsumsi rokok, kemudian ekonomi kita akan bangkrut, ekonomi kita akan down, dan sebagainya. Padahal justru kerugian sosial ekonomi yang dialami negara ini karena prevalensi merokoknya sangat tinggi, itu kerugian sosial ekonominya juga sangat tinggi,” jelas Tulus pada konferensi pers virtual, Senin (2/6/2025).
Ia menambahkan, “Kalau pemerintah mengaku mendapatkan cukai sebesar Rp 216 triliun tahun kemarin, sebenarnya kerugian sosial dan ekonominya minimal tiga kali lipat dibanding cukai yang diperoleh. Jadi sebenarnya kita merugi.”
Sebagai contoh, Tulus mengutip data dari BPJS Kesehatan yang menunjukkan bahwa negara menghabiskan dana minimal Rp37 triliun per tahun untuk membiayai penyakit tidak menular yang erat kaitannya dengan rokok, seperti gangguan jantung koroner, stroke, dan penyakit paru.
PP No. 28 Tahun 2024: Angin Segar yang Terancam Mandek
Tulus Abadi mendesak Presiden Prabowo Subianto agar bersikap tegas menolak segala bentuk intervensi industri rokok, terutama dalam implementasi PP No. 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif Produk Tembakau. Menurutnya, keberadaan PP ini merupakan angin segar dalam upaya pengendalian tembakau di Indonesia. Namun, ia khawatir aturan ini terancam mandek akibat tekanan dari industri rokok yang ingin kembali menormalkan citra produk tembakau di ruang publik.
PP No. 28 Tahun 2024 sendiri mengatur ketat beberapa hal penting, antara lain:
- Larangan penjualan rokok secara eceran.
- Pembatasan iklan rokok.
- Pengaturan mengenai peringatan kesehatan pada kemasan rokok.
Aturan ini bertujuan utama untuk menekan konsumsi rokok demi melindungi kesehatan masyarakat. Kementerian Kesehatan telah menegaskan bahwa “Pengaturan larangan penjualan rokok secara eceran adalah bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya.”
Mengatur Iklan Rokok Elektronik dan Pengaruh Influencer
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga menunjukkan keseriusannya dalam mengendalikan promosi produk tembakau. Kemenkes pada pekan ini menyatakan siap menyusun petunjuk teknis bersama Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengatur penyiaran konten iklan rokok elektronik atau vape di media online, khususnya media sosial.
Petunjuk teknis ini akan menjadi turunan dari PP No. 28 Tahun 2024 dan secara khusus akan menyoroti pengaruh influencer yang mempromosikan atau menjajakan rokok elektrik.
“Jadi mengenai keterlibatan influencer mempromosikan rokok elektrik di media sosial nanti akan ada aturan teknis yang kami juga susun bersama dengan Komdigi untuk mengatur mengenai iklan-iklan promosi maupun sponsorship yang ada di ruang media elektronik,” beber Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, pada Senin (2/6/2025).
Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah, diharapkan PP No. 28 Tahun 2024 dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesehatan masyarakat Indonesia. Apakah Presiden Prabowo akan menanggapi desakan ini dengan tegas? Kita nantikan bersama. (Sumber:Suara.com)
Leave a comment