Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 Sudah Dicairkan, Siapa Saja yang Berhak?

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)! Gaji ke-13 PNS 2025 akan mulai dicairkan per hari Senin (2/6/2025).

Kebijakan ini, yang sejalan dengan pemberian THR keagamaan, diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji ke-13.

Pemerintah melalui Presiden, juga telah mengumumkan bahwa total penerima gaji ke-13 dan THR pada tahun 2025 mencapai 9,4 juta orang. Hal ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja seluruh aparatur negara.

Siapa Saja Komponen ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, komponen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima gaji ke-13 adalah:

  • PNS dan Calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pejabat Negara
  • Pensiunan

Komponen Gaji ke-13 yang Diterima

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim, besaran tunjangan kinerja yang diberikan adalah 100 persen. Sementara itu, bagi ASN daerah, skemanya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Kriteria Khusus untuk PPPK

Berbeda dengan PNS yang tidak memiliki kriteria khusus dalam penerimaan gaji ke-13, PPPK memiliki aturan minimum masa kerja yang harus dipenuhi untuk berhak menerima tunjangan ini.

  • PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun akan diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional. Perhitungan ini mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima, dengan formula: (n/12) x penghasilan 1 (satu) bulan, di mana ‘n’ adalah jumlah bulan bekerja.
  • PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2025 tidak diberikan tunjangan Hari Raya.
  • PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025 tidak diberikan gaji ketiga belas.

Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional. Dengan adanya tambahan penghasilan, para PNS diharapkan dapat memanfaatkannya untuk menggerakkan roda perekonomian, misalnya dengan membeli produk-produk UMKM.

Selain itu, tidak ada salahnya bagi para penerima gaji ke-13 untuk menyisihkan sebagian penghasilan tersebut untuk menabung demi perencanaan keuangan yang lebih baik di masa depan.

Kebijakan gaji ke-13 ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat. (Sumber:Suara.com)

 

Sumber : Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 Sudah Dicairkan, Siapa Saja yang Berhak?

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started