Etika Penagihan Pinjol yang Wajib Diketahui: Lindungi Diri dari Praktik Debt Collector Ilegal!

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Pinjaman online (pinjol) memang menawarkan kemudahan finansial yang menggiurkan. Proses pengajuan yang cepat dan pencairan dana yang singkat menjadi daya tarik utama.

Namun, di balik kemudahannya, pinjol juga menyimpan banyak risiko, mulai dari bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang di luar batas wajar oleh debt collector saat debitur telat atau gagal bayar.

Ironisnya, masih banyak oknum debt collector yang abai terhadap aturan dan etika dalam menagih utang. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi yang jelas mengenai tata cara penagihan pinjol, salah satunya tercantum dalam Surat Edaran OJK RI Nomor 19/SEOJK.06/2023. Aturan ini dibuat untuk melindungi debitur agar proses penagihan tetap profesional dan manusiawi.

Hak Debitur dan Aturan Penagihan Pinjol Menurut OJK

Sebagai debitur, Anda memiliki hak-hak yang dilindungi undang-undang. Penting untuk memahami aturan main dalam penagihan pinjol agar Anda tidak menjadi korban praktik ilegal debt collector. Berikut adalah etika penagihan utang pinjol yang diatur dalam Surat Edaran OJK RI Nomor 19/SEOJK.06/2023:

  1. Penagihan Mandiri atau Pihak Ketiga Resmi: Penyelenggara pinjol dapat melakukan penagihan secara mandiri atau menunjuk pihak lain yang telah bekerja sama secara resmi.
  2. Informasi Jatuh Tempo yang Jelas: Penyelenggara wajib memberikan informasi terkait tanggal jatuh tempo pembayaran secara berkala sebelum jatuh tempo.
  3. Surat Peringatan Setelah Wanprestasi: Jika debitur mengalami wanprestasi (gagal bayar), penyelenggara harus memberikan surat peringatan setelah jangka waktu pinjaman berakhir dan setelah jatuh tempo sesuai perjanjian.
  4. Metode Penagihan yang Diizinkan: Penagihan dapat dilakukan melalui dua cara:
    • Desk Collection: Penagihan tidak langsung melalui pesan, panggilan telepon, panggilan video, atau perantara lainnya.
    • Field Collection: Penagihan langsung secara tatap muka.
  5. Kualifikasi Tenaga Penagihan: Penyelenggara harus memastikan bahwa:
    • Tenaga penagihan telah mendapatkan pelatihan yang memadai terkait tugas dan etika penagihan.
    • Jika penagihan dilakukan oleh pihak ketiga, sumber daya manusia mereka wajib memiliki sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK.
    • Identitas setiap tenaga penagihan harus didokumentasikan dengan baik.
  6. Pokok Etika Penagihan yang Wajib Dipatuhi: Tenaga penagihan harus mematuhi etika-etika berikut:
    • Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang bekerja sama dengan penyelenggara, dilengkapi foto diri.
    • Tidak boleh melakukan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan debitur.
    • Tidak boleh menggunakan tekanan fisik maupun verbal.
    • Menghindari penggunaan kata atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), harkat, martabat, dan harga diri, baik di dunia fisik maupun dunia maya (cyber bullying), kepada debitur, kontak darurat, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.
    • Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana.
    • Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
    • Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana.
    • Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana.
    • Penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu.
    • Pihak ketiga penyedia jasa penagihan juga wajib mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara.
  7. Perjanjian Tertulis dengan Pihak Ketiga: Kerja sama penagihan dengan pihak lain harus dalam bentuk perjanjian tertulis dan dievaluasi secara berkala. Perjanjian ini mencakup:
    • Hak, kewajiban, dan tanggung jawab penyelenggara serta pihak lain.
    • Ukuran dan standar pelaksanaan pekerjaan.
    • Kriteria atau kondisi pengakhiran perjanjian.
    • Sanksi dan penalti.
    • Penyelesaian sengketa.
  8. Tanggung Jawab Penyelenggara: Penyelenggara wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam penagihan.

Pentingnya Memahami Aturan Penagihan Pinjol

Dengan mengetahui aturan-aturan ini, Anda sebagai debitur akan lebih terlindungi dari praktik penagihan yang tidak etis dan melanggar hukum. Jika Anda merasa dirugikan oleh debt collector yang melanggar ketentuan OJK, jangan ragu untuk melaporkan praktik tersebut kepada pihak berwajib atau langsung ke OJK.

Memilih pinjaman online memang harus cermat. Pastikan Anda hanya bertransaksi dengan penyelenggara pinjol resmi yang terdaftar di OJK untuk menghindari risiko-risiko yang tidak diinginkan. Jangan sampai kemudahan yang ditawarkan pinjol justru berbalik menjadi masalah yang merugikan Anda. (Sumber:Suara.com)

 

Sumber : Etika Penagihan Pinjol yang Wajib Diketahui: Lindungi Diri dari Praktik Debt Collector Ilegal!

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started