1TULAH.COM-Kasus dugaan “penjagaan” situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali membuka tabir rekrutmen pegawai yang tidak lazim.
Direktur Pengendalian Aptika Kominfo, Teguh Arifiyadi, dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Mei 2025, mengungkapkan bahwa terdakwa Adhi Kismanto direkrut sebagai pegawai Kominfo tidak sesuai prosedur, mengingat Adhi hanya lulusan SMA.
Adhi Kismanto, yang sedianya diperbantukan dalam tim pemberantasan judol besutan Budi Arie (saat itu menjabat Menkominfo), seharusnya melewati proses rekrutmen ketat di Kominfo. Namun, Teguh Arifiyadi menjelaskan bahwa meskipun Adhi tidak lolos seleksi, Budi Arie selaku Menteri kala itu disebut tetap ngotot agar Adhi bisa masuk tim.
“Pak Menteri minta agar Pak Adhi membantu aspek-aspek teknis berkaitan dengan kerja pemblokiran judi online. Kemudian saya sampaikan untuk bisa gabung perlu proses seleksi dan kemudian beliau Pak Menteri setuju untuk proses seleksi,” terang Teguh di Ruang Sidang Utama.
Teguh mengaku telah menyampaikan bahwa Adhi Kismanto tidak memenuhi kriteria karena hanya lulusan SMA. Informasi ini bahkan sudah disampaikan melalui staf khusus Budi Arie. “Saya menyampaikan bahwa ini tidak memenuhi kriteria kemudian Dirjen menyampaikan ‘tolong ini sampaikan ke Pak Menteri karena rekomendasi saudara Adhi dari Pak Menteri’, kemudian saya forward informasi terkait tidak bisa diterimanya Pak Adhi kepada Pak Menteri melalui staf khusus,” ungkap Teguh.
Meski demikian, Teguh menyebut Budi Arie tetap meminta agar Adhi diloloskan, bahkan setelah Teguh kembali mempertegas keberatan atas keputusan tersebut.
Bantahan Keterlibatan Budi Arie dalam “Penjagaan” Judol
Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi kembali mencuat dalam persidangan ini. Zulkarnaen Aprilliantony, salah satu terdakwa kasus dugaan “penjagaan” situs judi online di Kementerian Kominfo, membantah keras keterlibatan Budi Arie Setiadi dalam pusaran pemblokiran situs judol.
Dalam agenda pemeriksaan saksi pada Rabu, 21 Mei 2025, Zulkarnaen menjelaskan bahwa dirinya bukanlah sosok yang mengumpulkan uang dari setoran hasil “penjagaan” situs judol. “Saya bukan pengumpul uang di sini, saya penerima uang di sini,” ujar Zulkarnaen.
Ia mengaku menerima uang dari Adhi Kismanto terkait “penjagaan” situs judol karena memiliki hutang budi. “Karena saya tawarkan beliau ke Kementerian Komdigi. Cuman masalah yang diterima Adi di Komdigi bukan wewenang saya,” kata Zulkarnaen.
Zulkarnaen mengakui kesalahannya karena telah menerima uang hasil “penjagaan” situs judol Kominfo RI. Namun, ia kembali membantah adanya keterlibatan Eks Menteri Kominfo RI, Budi Arie Setiadi.
“Ini saya pengen meluruskan, supaya di media juga jangan aneh-aneh nih. Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian,” tegas Zulkarnaen. “Dan dia tidak tahu sama sekali. Dia tidak tahu sama sekali. Jadi kita jalankan ini, dia tidak tahu sama sekali. Saya bisa pertanggung jawabkan, dunia akhirat,” tambahnya.
Empat Terdakwa Kasus Judol Kominfo
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan untuk empat terdakwa dalam kasus dugaan judi online ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025. Keempat terdakwa tersebut adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Kasus ini bermula dari upaya Alwin Jabarti Kiemas, yang mengaku sebagai pengusaha dengan hubungan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI (kini bernama Komunikasi dan Digital/Komdigi RI). (Sumber:Suara.com)
Leave a comment