1TULAH.COM-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berpotensi diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
“Jika itu menjadi kebutuhan penyidikan, maka bisa saja dilakukan itu,” kata Harli Siregar, menegaskan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memanggil pihak-pihak yang dinilai dapat mengklarifikasi tindak pidana korupsi ini. “Apakah pihak itu dianggap perlu? Nanti kami lihat bagaimana penyidikan,” tambahnya.
Kronologi Penyelidikan dan Dugaan Permufakatan Jahat
Nama Nadiem Makarim mencuat setelah dua mantan staf khusus (stafsus) beliau, berinisial FH dan JT, telah diperiksa oleh penyidik Jampidsus terkait keterlibatan mereka dalam kasus ini. Selain pemeriksaan, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua apartemen milik FH dan JT yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan pada 21 Mei 2025. Dari lokasi tersebut, sejumlah barang bukti elektronik seperti laptop, ponsel, harddisk eksternal, flashdisk, serta dokumen berupa 15 buah buku agenda, berhasil disita untuk dianalisis lebih lanjut.
Jampidsus Kejagung saat ini tengah mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak. Modusnya adalah dengan mengarahkan tim teknis di Kemendikbudristek untuk membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan pendidikan teknologi pada tahun 2020. Tujuannya adalah agar pengadaan tersebut secara spesifik diarahkan pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome.
Kejanggalan Rekomendasi Teknis dan Kerugian Negara Fantastis
Kejanggalan dalam pengadaan ini menjadi sorotan serius. Harli Siregar mengungkapkan bahwa penggunaan Chromebook sebenarnya bukanlah kebutuhan mendesak. Pasalnya, pada tahun 2019, Kemendikbudristek melalui Pustekom telah melakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook, dan hasilnya menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif.
Berdasarkan pengalaman tersebut, tim teknis merekomendasikan penggunaan spesifikasi laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, secara mencurigakan, Kemendikbudristek pada saat itu justru mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome.
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan anggaran yang sangat besar, mencapai Rp9,982 triliun. Dana fantastis ini berasal dari dua sumber utama: Rp3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Besaran anggaran yang terlibat mengindikasikan skala kasus ini yang sangat merugikan keuangan negara.
Dengan perkembangan penyidikan yang terus berjalan, publik menanti transparansi penuh dari Kejagung dalam mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan pemanggilan tokoh-tokoh kunci yang memiliki kaitan dengan proyek pengadaan Chromebook yang kini diselimuti dugaan korupsi. (Sumber:Suara.com)
Sumber : Nadiem Makarim Berpeluang Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Leave a comment