1 Dzulhijjah 1446 H Ditetapkan pada 28 Mei 2025: Keputusan Berdasarkan Kriteria Ilmiah dan Fikih Kuat

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia secara resmi menetapkan 1 Dzulhijjah 1446 Hijriah jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Penetapan ini menjadi kabar penting bagi umat Islam, terutama karena akan menentukan hari raya Idul Adha 1446 H yang akan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.

Dasar Penetapan yang Kuat: Ilmiah dan Fikih

Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa penetapan awal bulan Dzulhijjah ini didasarkan pada kriteria ilmiah dan fikih yang kuat, menghilangkan keraguan meskipun hilal hanya terlihat di Aceh pada akhir waktu pengamatan.

“Posisi hilal sudah memenuhi standar yang ditetapkan oleh MABIMS, forum kerja sama Menteri Agama dari empat negara di Asia Tenggara, yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura,” jelas Nasaruddin.

Menurut kriteria MABIMS, batas minimal terlihatnya hilal (imkanur ru’yah) adalah ketinggian 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat. Nasaruddin merinci, “Ketinggian hilal di Aceh 3 derajat 12 menit 29 detik, berarti sudah lewat. Kemudian sudut elongasi sudah melewati standar MABIMS, standarnya itu adalah 6 derajat, sedangkan di Aceh itu sudah 7 derajat 6 menit 27 detik.”

Lebih lanjut, Menag juga merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor B228 Tahun 2015. Fatwa ini menyatakan bahwa jika posisi hilal sudah wujud dan memenuhi syarat imkanur ru’yah, maka hilal dianggap sah meskipun tidak berhasil dilihat secara langsung. Ini menegaskan bahwa keputusan penetapan 1 Dzulhijjah tidak hanya mengandalkan penampakan fisik semata, melainkan juga pertimbangan ilmiah dan fikih yang komprehensif.

Menjawab Keraguan Publik dan Kesepakatan Bersama

Menanggapi keraguan publik atas kesaksian seorang saksi yang melihat hilal pada menit-menit terakhir, Nasaruddin Umar menekankan bahwa keputusan penetapan 1 Dzulhijjah ini adalah kesepakatan bersama Majelis Ulama Indonesia.

“Jadi jangan lagi ada perbedaan pendapat, wah ini kan hanya satu orang, itu pun juga last minute, ini dasar-dasar penetapan kita tadi. Dengan demikian ini sangat kuat,” pungkasnya, menegaskan soliditas keputusan yang diambil.

Proses Sidang Isbat yang Komprehensif

Sidang isbat penentuan 1 Dzulhijjah 1446 H merupakan proses yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak. Turut hadir dalam sidang ini adalah sejumlah Duta Besar Negara-negara sahabat, Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Selain itu, hadir pula perwakilan dari Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-organisasi Islam, Lembaga dan instansi terkait, Anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama, serta Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Pondok Pesantren.

Sebelum sidang, pemantauan hilal dilakukan di 114 titik lokasi di seluruh Indonesia. Sidang isbat sendiri digelar dalam tiga tahap:

  1. Pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag.
  2. Sidang penetapan yang digelar secara tertutup bersama para tokoh ormas Islam dan instansi terkait.
  3. Konferensi pers hasil sidang untuk mengumumkan keputusan kepada publik.

Dengan proses yang transparan dan melibatkan banyak ahli serta perwakilan umat, penetapan 1 Dzulhijjah 1446 H diharapkan dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat. (Sumber:Suara.com)

 

Sumber : 1 Dzulhijjah 1446 H Ditetapkan pada 28 Mei 2025: Keputusan Berdasarkan Kriteria Ilmiah dan Fikih Kuat

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started