Skandal Ayam Goreng Widuran: BPJPH Dorong Gugatan Class Action, Soroti Ketidakjujuran dan Transparansi Pemilik Restoran

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Kasus Restoran Ayam Goreng Widuran di Surakarta, Jawa Tengah, yang terungkap tidak halal setelah berpuluh tahun beroperasi, memicu respons keras dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, H. EA Chuzaemi Abidin, menyatakan masyarakat berhak mengajukan gugatan class action terhadap restoran tersebut.

“Dia (Restoran Ayam Goreng Widuran) tidak terbuka, tidak transparan. Ini membohongi seluruh umat Muslim di Indonesia, silakan masyarakat bisa mengajukan class action,” ujar Chuzaemi Abidin di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Kewajiban Pencantuman Keterangan Non-Halal dan Sanksi Hukum

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang produknya berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

BPJPH sendiri telah menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus Ayam Goreng Widuran. Chuzaemi Abidin menjelaskan bahwa dalam PP 42/2024, pemilik restoran tersebut bisa dikenai sanksi berupa peringatan tertulis karena tidak bersikap terbuka dan transparan selama berpuluh tahun.

“Tapi kalau dia tetap tidak mencantumkan keterangan nonhalal di situ, maka kita bisa memberikan sanksi penarikan barang dari peredaran,” tambahnya, sebagaimana dilansir Antara.

Perlindungan Konsumen dan Reputasi Kota Solo Terancam

Sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi telah menutup sementara Restoran Ayam Goreng Widuran yang viral di media sosial setelah mengakui menggunakan bahan non-halal. Respati menegaskan penutupan ini bertujuan untuk melindungi konsumen, yang memiliki hak untuk memastikan produk yang dijual sesuai dengan keterangan yang ada.

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengingatkan bahwa insiden Ayam Goreng Widuran dapat merusak reputasi Kota Solo, khususnya bagi para pengusaha kuliner, jika tidak segera diambil langkah tegas, baik secara administratif maupun hukum.

“Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo,” kata Ni’am di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Menurut Ni’am, kasus ini juga dapat merugikan pelaku usaha lain di Kota Solo, merusak kepercayaan publik, dan berpotensi menurunkan jumlah wisatawan karena kekhawatiran terhadap status kehalalan makanan di Solo. Ia mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengambil langkah administratif dan hukum yang tegas, serta menekankan bahwa aparat pemerintah tidak boleh abai dalam menanggapi kasus semacam ini.

Pentingnya Sertifikasi Halal dan Kehati-hatian Konsumen Muslim

Ni’am menjelaskan bahwa pelaku usaha wajib patuh pada undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia. Ia juga mengingatkan bahwa ayam, meskipun halal untuk dikonsumsi, bisa menjadi haram jika tidak disembelih dengan benar, atau jika digoreng dengan minyak babi.

“Pemastian produk halal tidak hanya dilihat pada menu dan bahannya saja, tetapi harus dipastikan proses pengolahannya. Ayam yang disembelih secara benar, tapi jika digoreng dengan minyak babi, maka haram dikonsumsi. Menu ayam tidak serta merta dipastikan halal,” tegasnya.

Kasus Ayam Goreng Widuran ini menjadi pelajaran penting bagi setiap Muslim untuk berhati-hati dalam memilih tempat kuliner. Ni’am menyarankan konsumen untuk “memastikan kehalalannya, cek sertifikat halalnya, tanya pemiliknya, dan kendali indikasi-indikasinya.” (Sumber:Suara.com)

 

Sumber : Skandal Ayam Goreng Widuran: BPJPH Dorong Gugatan Class Action, Soroti Ketidakjujuran dan Transparansi Pemilik Restoran

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started