1TULAH.COM – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama, yang dikenal dengan sebutan Agus Buntung dan merupakan seorang tunadaksa, atas kasus pelecehan seksual.
Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati membacakan putusan tersebut dalam sidang yang digelar pada hari Selasa.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan tambahan tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Vonis tersebut dijatuhkan karena terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan pencabulan berulang kali terhadap lebih dari satu korban.
Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Agus Buntung melanggar ketentuan dalam Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 12 tahun beserta denda yang sama.
Meski demikian, hakim mengamini isi dakwaan jaksa mengenai kesalahan terdakwa. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencatat bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama proses persidangan serta masih tergolong muda, yang menjadi alasan untuk memberikan kesempatan memperbaiki diri.
Namun, perbuatan terdakwa juga dianggap memberikan dampak psikologis serius pada korban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, yang menjadi faktor pemberat dalam putusan tersebut.
Leave a comment