1TULAH.COM-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keras teror yang dialami kolumnis Detik.com, YF, usai menulis artikel opini berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?”.
Artikel yang mengkritisi penempatan perwira militer dalam jabatan sipil itu sempat tayang di rubrik kolom Detik pada Kamis, 22 Mei 2025, sebelum akhirnya dihapus atas permintaan penulis akibat mengalami intimidasi yang mengganggu keselamatannya.
Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, menyatakan bahwa tindakan teror terhadap YF termasuk bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan UU Pers No 40/1999.
“AJI mengecam tindakan teror yang dialami oleh YF. Tindakan ini merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan UU Pers No 40/1999,” kata Nany dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).
Ancaman Terhadap Kebebasan Pers dan Hak Publik atas Informasi
Nany menambahkan, teror terhadap penulis opini bukan hanya serangan terhadap individu dalam hal berekspresi, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan pers, hak publik atas informasi, dan pilar-pilar demokrasi yang sehat.
“Ini juga dialami narasumber dan penulis opini yang menyuarakan kritik terhadap kekuasaan atau kebijakan publik. Pola ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menciptakan efek gentar (chilling effect), agar masyarakat takut menyampaikan pendapat dan media enggan membuka ruang bagi suara-suara kritis,” kata Nany.
Menurut Nany, pola teror terhadap penulis opini dan narasumber yang menyuarakan kritik terhadap kekuasaan semakin sering terjadi. Hal itu dinilai sebagai bagian dari upaya sistematis menciptakan efek gentar (chilling effect) agar masyarakat takut menyampaikan pendapat dan media enggan membuka ruang bagi suara-suara kritis.
Beberapa contoh kasus yang disebutkan AJI meliputi:
- Penarikan lagu “Bayar, Bayar, Bayar” oleh Band Sukatani.
- Pemaksaan permintaan maaf terhadap siswa di Bogor yang mengkritik MBG.
- Penangkapan mahasiswa ITB karena membuat meme tentang Jokowi dan Prabowo.
- Penggunaan UU ITE dalam menjerat suara kritis juga terus berlangsung.
“Ini menunjukkan ruang berekspresi di Indonesia semakin menyempit dan menandakan masalah dalam demokrasi kita,” ujarnya, menyerukan perhatian serius terhadap kondisi ini.
Pola Represif Ala Orde Baru: Tuntutan AJI
Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, mengatakan, teror dan intimidasi yang dialami YF diduga dampak dari opininya yang terbit di Detik.com adalah pola-pola represi seperti era Orde Baru dalam membungkam suara-suara kritis masyarakat. Tindakan tersebut tak bisa dibenarkan, dan menuntut negara harus bertanggung jawab.
“Aparat penegak hukum harus mengusut kasus teror dan intimidasi terhadap YF, penulis opini Detik tersebut,” ujar Erick.
Maka dari itu, AJI mendesak beberapa pihak agar mengambil langkah konkret melawan teror pada kebebasan pers dan kebebasan berpendapat:
- Mendorong Detik.com untuk mengambil sikap tegas dalam melindungi penulisnya. Detik perlu memberikan dukungan terbuka kepada penulis opini yang menjadi korban intimidasi, melaporkan secara resmi kasus teror ini kepada kepolisian, dan menyediakan dukungan hukum serta keamanan bagi penulis yang terancam.
- Meminta Dewan Pers untuk mengingatkan kembali kepada media-media massa tentang pentingnya melindungi narasumber sebagai bagian dari perlindungan terhadap kebebasan pers.
- Mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi kasus ini dan memberi pelindungan pada penulis.
- Mendesak Kapolri dan Kepolisian sebagai aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan serius mengusut kasus teror dan intimidasi ini. Pembiaran terhadap teror semacam ini akan menciptakan preseden buruk yang mengancam kebebasan sipil bersama.
- Menuntut Presiden Prabowo untuk menegaskan komitmennya pada demokrasi, serta menghentikan dan menarik kembali tentara yang menduduki jabatan sipil.
AJI berharap, dengan adanya langkah-langkah ini, kebebasan berekspresi dan kebebasan pers di Indonesia dapat terus terjaga dan terhindar dari segala bentuk intimidasi serta pembungkaman. (Sumber:Suara.com)
Sumber : AJI Kecam Keras Teror pada Penulis Opini Detik.com: Ancaman Nyata Kebebasan Pers dan Demokrasi!
Leave a comment