1TULAH.COM-Perseteruan antara penyanyi dan pencipta lagu kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, pedangdut kenamaan Lesti Kejora dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan ini sontak memicu perdebatan luas di industri musik Tanah Air, dan turut disorot oleh Raja Dangdut Rhoma Irama.
Dalam podcast terbarunya, musisi senior itu menduga bahwa adanya pasal ambigu dalam Undang-Undang (UU) Hak Cipta menjadi akar masalah yang menyebabkan ketidaksepahaman soal hak cipta. Konflik ini, menurut Rhoma, mengacu pada klaim para pencipta lagu yang menuntut royalti hingga miliaran rupiah.
“Konflik ini kan sebetulnya pencipta mengatakan kenapa mereka nuntut sampai 1 M, bahwa mereka berpegang kepada Undang-undang (UU) Hak Cipta Pasal 9,” kata Rhoma Irama dilansir dari kanal YouTube Rhoma Irama Official pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Ambang Batas Hak Ekonomi: Pasal 9 UU Hak Cipta
Rhoma Irama menjelaskan lebih lanjut isi Pasal 9 UU Hak Cipta yang menjadi pegangan para pencipta lagu. Pasal tersebut berbunyi: “Pencipta atau pemegang hak cipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan penerbitan ciptaan, kemudian penggandaan ciptaan, penterjemahan ciptaan, sampai kepada pertunjukan ciptaan.”
Dalam pasal yang sama, secara tegas disebutkan bahwa pihak yang ingin menggunakan karya cipta secara ekonomi wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. “Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta,” lanjut Rhoma, menegaskan bahwa tanpa izin, penggunaan karya, termasuk untuk pertunjukan komersial, bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Pasal Ambigu Pemicu Konflik: Pasal 23 Ayat 5 vs Pasal 9
Namun, di sinilah letak polemiknya. Rhoma Irama menunjukkan bahwa Pasal 9 yang sangat protektif terhadap hak pencipta, justru diduga memicu konflik karena adanya pasal lain dalam undang-undang yang dinilai bertentangan. Rhoma Irama secara khusus menunjuk pada Pasal 23 ayat 5 yang memberikan ruang bagi siapa pun untuk menampilkan karya secara komersial tanpa izin terlebih dahulu, selama membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Perbedaan tafsir inilah yang dinilai sebagai akar permasalahan antara penyanyi dan pencipta lagu. “Si pencipta berpegang kepada pasal 9, nah sementara si penyanyi berpegang pada pasal 23,” jelas Rhoma, menggambarkan dualisme pemahaman yang terjadi di lapangan.
Solusi dari LMKN: Hilangkan Pasal Multitafsir
Menyikapi kondisi yang terjadi saat ini, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan usulan kepada DPR dan pemerintah. Salah satu poin utamanya adalah menghilangkan pasal-pasal multitafsir agar tidak lagi menimbulkan kebingungan antara penyanyi dan pencipta lagu.
Berdasarkan penjelasan dari pembuat undang-undang, Dharma menyebutkan bahwa pasal-pasal tersebut dimaksudkan untuk menjaga ekosistem musik agar tetap berjalan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa ekosistem justru terganggu karena adanya multitafsir dari pasal-pasal tersebut.
Untuk mendapatkan solusi yang tepat, LMKN sudah menyampaikan suara para musisi melalui DPR dan pemerintah. Langkah ini nantinya diharapkan bisa menjadi acuan bagi para pelaku seni untuk membenahi sistem hukum yang dapat menaungi karya mereka secara adil.
“Oleh karena itu Pak haji sebagai tokoh, sebagai pencipta lagu, suara ini pun kita serap dan secara kelembagaan kita juga sudah mengusulkannya kepada DPR melalui badan keahlian maupun ke pemerintah,” ujar Dharma, menegaskan komitmen LMKN dalam mencari jalan keluar bagi polemik hak cipta ini.
Konflik antara Lesti Kejora dan Yoni Dores ini menjadi alarm penting bagi industri musik Indonesia untuk segera meninjau dan merevisi UU Hak Cipta agar lebih jelas, transparan, dan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pencipta maupun pelaku pertunjukan. (Sumber:Suara.com)
Sumber : Polemik Hak Cipta Musisi Makin Panas: Kasus Lesti Kejora vs Yoni Dores Disorot Rhoma Irama
Leave a comment