KPU Barito Utara Buka Peluang Jimmy Carter Maju di PSU Pilkada

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM, Muara Teweh– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Barito Utara terus ramai jadi pembicaraan warga masyarakat di Barito Utara.

Tak hanya warga masyarakat, kalangan Partai Politik pun masih mempertanyakan putusan MK tersebut. Apalagi salah satu kandidat masuk bursa di usung dalam PSU Barut, yaitu Jimmy Carter anggota DPRD Provinsi Kalteng.

Putusan MK nomor 176/PUU-XXII/2024 menerangkan calon anggota legislatif terpilih yang ingin maju dalam Pilkada tetap harus mengundurkan diri. Tapi dalam putusan itu tidak berlaku bagi mereka yang sudah di lantik menjadi anggota DPR,DPRD dan DPD.

Komisionir KPU Barito Utara, membidangi Divisi Tehnis Penyelenggaraan, Lutfi Rahman, mengatkan dari sisi putusan 176/PUU-XXII/2024 substansi atau objek nya, adalah calon terpilih dan bukan anggota dewan. gugatan ke MK oleh 3 mahasiswa itu adalah ditujukan untuk calon terpilih.

“Hari ini saya rasa tidak ada lagi calon terpilih. Semua menjadi anggota dewan baik DPR, DPD, DPRD kabupaten dan juga kota. Jadi kembali ke PKPU kita nomor 8 dan juga 10 perubahan dari PKPU 8 itu, pencalonan diisyaratkan mengundurkan diri. Jadi sepanjang mengundurkan diri boleh,” kata Lutfi Rahman kepada awak media, saat KPU Barut menggelar pres rilils, Sabtu 24 Mei 2025.

Lutfi Rahman juga menjelaskan, Birokrat atau orang berstatus Aparatur Sipil Negara(ASN), jika hendak mencalonkan diri di PSU Pilkada Barut. Syaratnya, pertama harus mendapatkan surat izin dari pimpinannya dan surat pernyataan siap mengundurkan diri.

“Di pasal berikutnya juga tertulis, wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon,” jelas Lutfi.

Ketika di tanya media, terkait sejumlah nama di dalam persidangan kasus money politik di MK, Lutfi menerangkan, dalam pemilihan kepala daerah tidak ada ketentuan yang melarang.

“Dalam putusan MK itu hanya melarang 4 nama paslon di diskualifikasi. Kalau ada implikasi lain di kemudian hari kami tidak tahu.  Bahwa boleh tidak mencalonkan, kami sebagai penyelenggara tidak bisa membatasi, karena tidak ada aturan yang melarang selain 4 paslon itu,” imbuhnya.

Dari penjelasan KPUP Barito Utara, atas putusan MK membuka jalan bagi anggota dewan aktif untuk mengikuti PSU Pilkada Barito Utara.

Penjelasan KPU Barito Utara ini sekaligus memberikan pemahaman dan penjelasan kepada masyarakat Barito Utara, termasuk parpol pengusung yang masih binggung terkait 2 putusan MK.

Disinggung terkait tahapan PSU Pilkada 3 bulan ke depan, Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari, mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dinas dari KPU RI untuk memulai tahapan Pemungutan Suara Ulang (Pilkada) Barito Utara.

“Kami masih belum bisa sampaikan (tahapan/jadwal) PSU Pilkada secara terbuka, karena KPU Barito Utara hanya sebagai eksekutor. Belum ada lagi surat dinas dari KPU RI, ” kata Siska.(*)

Penulis : Delia Anisya Fitri

editor : Aprie

 

 

Sumber : KPU Barito Utara Buka Peluang Jimmy Carter Maju di PSU Pilkada

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started