Istana Tegaskan Perpres Perlindungan Jaksa adalah Hal Wajar: Perkuat Penegakan Hukum dan Berantas Korupsi

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Istana Kepresidenan menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa merupakan hal yang wajar dan merupakan bagian dari kerja sama antarlembaga dalam mendukung tugas Kejaksaan.

Aturan yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto ini menuai perhatian publik, namun pemerintah menegaskan bahwa ini adalah langkah yang lumrah dan diperlukan.

Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa aturan ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, yang mengamanatkan kerja sama antara institusi kejaksaan dan kepolisian. Sementara itu, kerja sama antara Kejaksaan dengan TNI maupun Polri juga telah terjalin melalui Memorandum of Understanding (MoU) antar institusi.

“Jadi sebenarnya itu sesuatu yang lumrah,” kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Komitmen Pemerintah Perangi Korupsi dan Penertiban SDA

Prasetyo lantas menegaskan upaya pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam melawan dan memberantas tindak pidana korupsi. Ia juga menyoroti penertiban tindak pidana lain yang berkaitan dengan penguasaan sumber daya alam.

“Kedua, kita juga sedang bekerja keras, tindak-tindak pidana selain korupsi, ini juga sedang kita tertibkan, dalam hal ini yang berkenaan dengan masalah penguasaan-penguasaan terhadap sumber daya alam-sumber daya alam kita. Yang tugas ini sedang dikerjakan oleh teman-teman di kejaksaan,” ujar Prasetyo.

Menurutnya, koordinasi dan penguatan lintas instansi, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI, adalah kunci keberhasilan. “Jadi kalau kemudian teman-teman di kejaksaan saling berkoordinasi, lintas instansi kita saling memperkuat, karena kita memang memaknai ini sebagai sebuah tim, kita bekerja bersama-sama,” ucapnya.

Alasan mendasar kolaborasi ini adalah karena ketiga institusi tersebut (TNI, Kejaksaan, dan Kepolisian) bekerja dalam kerangka penegakan hukum. “Karena di lapangan pun bekerja bersama-sama, Kejaksaan, Kepolisian, teman-teman TNI dalam rangka menegakkan yang tadi saya sampaikan, penertiban-penertiban terhadap penguasaan-penguasaan sumber daya alam kita,” tuturnya.

Oleh karena itu, Prasetyo meminta agar publik tidak khawatir atas langkah Prabowo meneken Perpres tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. “Jadi nggak perlu didekatinya dengan, wah ada kekhawatiran, ini ada apa nih? Ya ini bagian dari kerja bersama dan bagian dari…, tentunya dalam rangka menegakkan pasti akan ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman. Ini bagian dari antisipasi,” kata Prasetyo.

Poin Penting dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025

Perpres Nomor 66 Tahun 2025, yang diteken pada 21 Mei 2025, memiliki tiga poin pertimbangan utama:

  1. Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun.
  2. Untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan, Negara wajib memberikan perlindungan terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
  3. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 Perpres ini, Perlindungan Negara didefinisikan sebagai jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada Jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. Ancaman yang dimaksud adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan dilakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi Jaksa.

Sesuai Pasal 2, Jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman tersebut. Kemudian Pasal 3 menegaskan bahwa perlindungan negara dilakukan atas permintaan Kejaksaan.

Lebih lanjut, Pasal 4 secara eksplisit menyatakan bahwa perlindungan negara tersebut dilakukan oleh: a. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Tentara Nasional Indonesia.

Mekanisme Perlindungan oleh Polri dan TNI

Perlindungan Negara oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bab II) diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7. Perlindungan ini diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga Jaksa (hubungan darah, perkawinan, atau tanggungan). Polri dapat berkoordinasi dengan instansi lain dalam memberikan perlindungan. Bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan meliputi keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru (rumah aman), harta benda, kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk lain sesuai kondisi dan kebutuhan.

Sementara itu, Perlindungan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia (Bab III) diatur dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10. Perlindungan ini diberikan kepada Jaksa dan berfokus pada:

  • Pelindungan terhadap institusi Kejaksaan.
  • Dukungan dan bantuan personel Tentara Nasional Indonesia dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi.
  • Bentuk perlindungan lain yang bersifat strategis, terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan oleh TNI ini akan ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Pendanaan dan Kerja Sama Intelijen

Aspek pendanaan diatur dalam Bab IV Pasal 11. Pendanaan untuk perlindungan oleh Polri dan TNI bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 12 menyebutkan bahwa Kejaksaan dapat melakukan kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi. Kerja sama ini paling sedikit berbentuk pendidikan dan pelatihan, serta/atau pertukaran data dan informasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ini akan ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BIN/Panglima TNI sesuai kewenangannya.

Perpres ini diharapkan dapat memberikan jaminan rasa aman dan keleluasaan bagi para Jaksa dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum, terutama dalam upaya memberantas korupsi dan menertibkan penguasaan sumber daya alam yang merugikan negara. (Sumber:Suara.com)

 

Sumber : Istana Tegaskan Perpres Perlindungan Jaksa adalah Hal Wajar: Perkuat Penegakan Hukum dan Berantas Korupsi

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started