1TULAH.COM-Presiden Prabowo Subianto baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini menjadi payung hukum baru yang bertujuan untuk memastikan independensi jaksa dan keamanan Kejaksaan dalam menjalankan peradilan yang bersih dan berintegritas.
Ditetapkan di Jakarta pada Rabu (21/5/2025) dan diundangkan pada hari yang sama, Perpres 66/2025, yang terdiri dari 6 bab dan 13 pasal, menjadi angin segar bagi para jaksa dan institusi Kejaksaan. Ini adalah langkah maju yang signifikan untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, bebas dari intimidasi dan ancaman.
Perlindungan Komprehensif untuk Jaksa dan Keluarga oleh Polri dan TNI
Salah satu poin krusial dalam Perpres ini adalah hak jaksa beserta keluarganya untuk mendapatkan perlindungan negara. Perlindungan ini akan diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pasal 4 Perpres No. 66/2025 secara gamblang mengatur bahwa perlindungan negara untuk jaksa dan Kejaksaan diberikan oleh kedua institusi keamanan tersebut. Lebih lanjut, Pasal 5 merinci jenis perlindungan yang diberikan Polri kepada jaksa dan/atau anggota keluarga, meliputi:
- Perlindungan keamanan pribadi
- Perlindungan tempat tinggal, tempat kediaman baru, atau rumah aman
- Perlindungan harta benda
- Kerahasiaan identitas
- Dan/atau bentuk perlindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan.
Anggota keluarga yang berhak mendapatkan perlindungan mencakup orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa. Polri juga dapat berkoordinasi dengan instansi lain dalam memberikan perlindungan.
Sementara itu, Pasal 8 dan Pasal 9 Perpres ini mengatur perlindungan negara yang diberikan oleh TNI kepada Kejaksaan dan pengawalan jaksa. Bentuk perlindungan dari TNI termasuk perlindungan terhadap institusi Kejaksaan dan dukungan serta bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat bertugas.
Pendanaan dan Syarat Perlindungan Jaksa
Untuk memastikan keberlanjutan perlindungan ini, Pasal 11 Perpres No. 66/2025 mengatur soal sumber dana. Biaya-biaya yang muncul dari implementasi perlindungan ini dibebankan seluruhnya kepada anggaran Kejaksaan dalam APBN. Namun, untuk perlindungan yang diberikan Polri, anggarannya juga bisa diperoleh dari sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penting untuk dicatat bahwa perlindungan negara ini hanya akan diberikan manakala ada permintaan dari Kejaksaan. Hal ini memastikan bahwa bantuan perlindungan diberikan secara tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.
Kerja Sama Kejaksaan dengan BIN dan BAIS TNI: Perkuat Dukungan Intelijen
Selain perlindungan, Perpres 66/2025 juga mengatur ketentuan penting lainnya, yaitu kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Pasal 12 menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Bentuk kerja sama yang dapat dilakukan meliputi paling sedikit pendidikan dan pelatihan, dan/atau pertukaran data dan informasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ini akan ditetapkan bersama oleh Jaksa Agung dan Kepala BIN/Panglima TNI sesuai dengan kewenangannya. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat Kejaksaan dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Mengapa Perpres Ini Penting? Wujudkan Kejaksaan yang Bebas Intimidasi
Penekenan Perpres ini oleh Presiden Prabowo Subianto adalah bentuk komitmen negara untuk memastikan Kejaksaan dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dan tanpa tekanan. Jaksa, sebagai garda terdepan penegakan hukum, seringkali menghadapi risiko dan ancaman dalam melaksanakan kewajibannya. Dengan adanya Perpres ini, diharapkan para jaksa dapat bekerja dengan tenang, profesional, dan bebas dari intimidasi dari pihak mana pun.
Ini adalah langkah konkret dalam mewujudkan sistem peradilan yang kuat, transparan, dan akuntabel di Indonesia, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada keadilan bagi masyarakat. (Sumber:Suara.com)
Sumber : Perpres Perlindungan Jaksa: Gebrakan Prabowo untuk Kejaksaan Bebas Intimidasi
Leave a comment