1TULAH.COM-Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kembali menyuarakan gagasan yang telah lama diperdebatkan: partai politik (parpol) didanai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan ini disampaikan dalam diskusi ‘State Capture Corruption: Belajar dari Skandal e-KTP’ pada Kamis, 15 Mei 2025.
Fitroh meyakini langkah ini krusial untuk menekan praktik korupsi yang marak terjadi, terutama yang dipicu oleh mahalnya ongkos politik di setiap level, mulai dari calon legislatif, kepala daerah, hingga presiden dan wakil presiden.
Menurut Fitroh, tingginya biaya politik mendorong para calon pejabat mencari pendanaan dari pemodal atau pengusaha. Kondisi inilah yang kemudian melahirkan praktik koruptif berupa balas budi setelah mereka terpilih.
“Sering terjadi di kasus korupsi, timbal baliknya ketika menduduki jabatan tentu akan memberikan kemudahan bagi para pemodal ini untuk menjadi pelaksana kegiatan proyek-proyek di daerah, kementerian, maupun di dinas-dinas,” ungkap Fitroh.
KPK sendiri telah berulang kali merekomendasikan pendanaan parpol dari APBN sebagai salah satu upaya menekan korupsi balas budi. Fitroh optimis bahwa dengan pengawasan dari KPK dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta ancaman pidana jika ditemukan unsur tindak pidana, skema ini dapat berjalan efektif. “Tentu harus bisa diaudit dan dipidana kalau memang ada unsur tindak pidana,” tegasnya.
Dukungan dan Tuntutan Akuntabilitas Lebih Besar
Usulan KPK ini mendapat dukungan dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Ia sependapat bahwa bantuan APBN penting untuk mencegah parpol menerima dana dari pihak eksternal yang berpotensi menjadi celah korupsi. “Saya mendukung gagasan KPK. Semoga KPK bisa melakukan kajian yang komprehensif terkait dengan besaran bantuan kepada partai politik yang bersumber dari APBN. Karena bersumber dari APBN maka penggunaan dana tersebut juga wajib untuk diaudit oleh BPK,” ujar Supratman.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) juga menyambut positif wacana ini. Peneliti Perludem, Haykal, menjelaskan bahwa saat ini parpol memang sudah menerima dana bantuan dari APBN, namun nominalnya masih sangat kecil dibandingkan kebutuhan riil operasional parpol.
Saat ini, ketentuan Bantuan Keuangan Partai Politik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018. Besaran bantuannya adalah Rp1.000 per suara sah di tingkat pusat (DPR RI), Rp1.200 per suara sah di tingkat DPRD Provinsi, dan Rp1.500 per suara sah untuk tingkat DPRD kabupaten atau kota.
Haykal berpendapat, dengan peningkatan dana APBN, parpol akan dituntut lebih transparan dan akuntabel dalam pelaporan keuangannya. Selama ini, parpol cenderung hanya melaporkan dana APBN yang kecil, sementara sumber utama pendanaan dari iuran anggota atau sumbangan pihak eksternal seringkali tidak terpantau dan menjadi akar masalah korupsi balas budi. “Jadi harapannya melalui peningkatan pemberian bantuan dana negara kepada parpol, nantinya parpol dalam tanda kutip bisa lebih dipaksa untuk akuntabel dan transparan,” jelas Haykal.
Perludem juga menyarankan agar model bantuan APBN ke depan dibagi dua: selain berdasarkan perolehan suara sah, juga ada bantuan dana tetap dengan nominal yang sama untuk semua parpol. Selain itu, diperlukan aturan yang membatasi jumlah sumbangan dana dari pihak eksternal agar tidak melebihi bantuan dari negara. “Ini penting untuk memastikan bahwa ruang gelap pemberian dana politik dari pihak swasta ini tidak lagi terjadi,” tutur Haykal.
Komitmen Parpol dan Penegak Hukum Jadi Kunci
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia, mengakui bahwa penambahan dana APBN berpotensi menekan korupsi politik. Namun, ia menekankan bahwa hal ini baru bisa terwujud jika parpol memiliki komitmen kuat dalam melaporkan keuangannya secara transparan.
Yassar mengungkapkan, selama ini parpol cenderung tidak terbuka soal sumber dana. Bahkan, beberapa parpol memilih menolak bantuan dana APBN karena nominalnya kecil dan harus diaudit. “Jadi ketika pelaporan rumit tapi secara nominal tidak cukup menutupi kebutuhan tahunan mereka. Itu sangat banyak partai yang justru memilih untuk tidak mengambil bantuan politik tersebut,” beber Yassar.
Oleh karena itu, jika pemerintah ingin meningkatkan bantuan kepada parpol, pengawasan maksimal dan komitmen penegak hukum untuk menindak penyelewengan adalah mutlak. “Aparat penegak hukum harus lebih sigap untuk menindak dugaan-dugaan apapun yang mungkin berujung pada korupsi atau penyelewengan anggaran,” pungkasnya.
Haykal dari Perludem bahkan mengusulkan hukuman berupa pembubaran partai politik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) jika terbukti terlibat korupsi. Meskipun belum pernah digunakan, kewenangan ini bisa menjadi solusi tegas.
Usulan pendanaan parpol dari APBN memang menawarkan harapan untuk mengurangi korupsi yang disebabkan oleh mahalnya ongkos politik.
Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada komitmen parpol untuk akuntabel dan transparan, serta kesigapan penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Mampukah langkah ini benar-benar membersihkan praktik kotor dalam politik Indonesia? (Sumber:Suara.com)
Sumber : KPK Usul Partai Politik Dibiayai APBN: Menekan Korupsi di Balik Mahalnya Ongkos Politik?
Leave a comment