KPK Kembali Sita 3 Mobil dan 1 Motor Kasus Korupsi Penempatan TKA di Kembaker

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

 

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam kendaraan bermotor terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Tindakan ini dilakukan setelah penggeledahan di dua rumah di wilayah Jabodetabek pada Rabu, 21 Mei.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tiga mobil dan satu motor ditemukan dalam penggeledahan tersebut, sementara tiga mobil lainnya telah lebih dulu disita sehari sebelumnya.

Seluruh kendaraan yang disita telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dianalisis lebih lanjut.

Penyidik akan memeriksa apakah kendaraan-kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi atau digunakan dalam kegiatan terkait korupsi. Budi tidak merinci jenis atau merek kendaraan yang disita dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan delapan tersangka, termasuk dua mantan pejabat penting di Ditjen Binapenta dan PKK, yaitu Suhartono dan Haryanto. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya indikasi pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.

Tindakan ini diduga terjadi antara tahun 2020 hingga 2023, dan para tersangka disangka melanggar ketentuan dalam Pasal 12e atau Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : KPK Kembali Sita 3 Mobil dan 1 Motor Kasus Korupsi Penempatan TKA di Kembaker

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started