1tulah.com,TAMIANG LAYANG-Polemik penggunaan mobil dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) kembali mencuat setelah beredar dugaan penyalahgunaan fasilitas negara.
Sebuah mobil dinas Toyota Innova berwarna hitam yang sebelumnya berplat merah dan diperuntukkan bagi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bartim, kedapatan menggunakan plat nomor palsu BK 8334 FT. Kejadian ini memicu sorotan publik dan dugaan pelanggaran hukum.
Dilansir dari pemberitaan media suluhbanua.news, Ketua PWI Bartim, Prasojo Eko Aprianto, diduga menggunakan mobil dinas tersebut untuk keperluan pribadi.
Informasi dari berbagai sumber menyebutkan bahwa mobil dinas ini, yang seharusnya menunjang kegiatan organisasi, justru lebih sering digunakan di luar peruntukannya.
Pergantian plat nomor dari merah ke hitam, serta penggunaan plat nomor yang berasal dari luar Kalimantan Tengah (BK 8334 FT), menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas dan motif di baliknya.
Pengembalian Mobil Dinas dan Penjelasan Pemkab Bartim
Setelah polemik ini mencuat, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bartim, Ampiansyah, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut telah dikembalikan oleh pihak PWI. “Kendaraan tersebut telah dikembalikan oleh yang bersangkutan, karena sebelumnya kami meminta untuk dikembalikan. Hal itu adalah bentuk agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan,” jelas Ampiansyah pada Kamis (22/5/2025).
Ampiansyah menambahkan bahwa mobil dinas tersebut dipinjamkan dengan perjanjian kontrak selama setahun. Namun, Pemkab Bartim memutuskan untuk menarik kembali aset tersebut karena kebutuhan operasional sekretariat daerah.
“Kami minta untuk dikembalikan karena saat ini sekretariat daerah membutuhkan kendaraan untuk operasional,” terangnya.
Pelanggaran Aturan dan Sanksi Hukum
Meskipun mobil telah dikembalikan, dugaan pelanggaran terkait penggantian plat nomor kendaraan dinas ini masih menjadi perhatian. Penggunaan mobil dinas dengan skema pinjam pakai diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan ini menegaskan bahwa pinjam pakai hanya diperbolehkan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan organisasi yang bersifat publik atau sosial, bukan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, penggantian plat nomor kendaraan dinas dengan plat hitam palsu tergolong sebagai pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenai pidana kurungan dan denda.
Tanggapan Bupati Bartim dan Langkah Selanjutnya
Bupati Bartim, M Yamin, mengaku belum mengetahui secara rinci proses pinjam pakai mobil dinas kepada PWI. “Yang pertama, saya tidak terlalu mengetahui proses pinjam pakai mobil dinas itu. Tapi untuk lebih jelasnya dapat meminta informasi ke Bagian Umum Sekretariat Daerah,” ujar Yamin saat dikonfirmasi pada Senin (19/5/2025).
Namun, Bupati Yamin menegaskan bahwa penggunaan plat hitam pada kendaraan dinas tidak dibenarkan. “Saya kira kalau mobil plat merah diganti atau ditutupi dengan plat hitam, itu sudah tidak benar. Ini artinya harus ditertibkan. Kalau memang benar, pihak Satlantas juga bisa menangani, tetapi ini kan masih praduga,” tambahnya.
Yamin juga berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini dan meminta Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk melakukan inventarisasi kendaraan dinas yang dipinjamkan. Dugaan pelanggaran ini menjadi sorotan publik karena melibatkan organisasi profesi kewartawanan yang diharapkan menjadi contoh dalam menjunjung etika dan kepatuhan hukum.
Apakah langkah inventarisasi kendaraan dinas ini akan mengungkap kasus serupa di Pemkab Bartim? (zek)
Sumber : Bupati Bartim Soroti Mobil Dinas Berpelat Hitam: Pemkab Tarik Mobil Ketua PWI !
Leave a comment