1TULAH.COM-Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan rintangan besar yang dihadapi lembaganya dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
Bukan hanya menghadapi pelaku kejahatan korupsi secara langsung, namun juga harus melawan serangan opini publik yang masif, terutama melalui penggunaan buzzer berbayar.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 20 Mei 2025.
Perlawanan Opini Publik dan Jaringan Buzzer Berbayar
Febrie Adriansyah, yang telah 30 tahun lebih berkecimpung di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, mengakui bahwa perlawanan selalu ada. “Kalau perlawanan, pasti ada, berbagai cara pasti ada,” ujarnya.
Namun, yang menarik perhatian adalah bentuk perlawanan melalui serangan opini publik menggunakan pendengung atau buzzer berbayar.
Sebagai contoh konkret, Febrie menyoroti kasus Marsela. Ia menyebutkan adanya buzzer yang dibayar hingga Rp1 miliar untuk konten yang menyerang Kejaksaan Agung, termasuk pelaporan terhadap Jampidsus dan penyerangan ke Jaksa Agung. “Bisa kita buktikan, dan full kami tahu jaringan itu. Contoh konkret itu,” tegasnya.
Meskipun demikian, Febrie mengaku hingga kini pihaknya belum menerima ancaman fisik secara langsung, namun dukungan politik dari Komisi III DPR RI sangat diharapkan untuk menjadi penyemangat bagi para penegak hukum.
Fokus pada Korupsi Terstruktur dan Jaringan Besar
Febrie Adriansyah juga menegaskan pandangannya bahwa pemberantasan korupsi tidak akan efektif jika penegak hukum hanya menyasar perkara-perkara kecil.
Menurutnya, penting untuk menyentuh korupsi yang terstruktur dan menyangkut jaringan besar yang terkait kebijakan publik.
“Kalau penegak hukum yang berwenang menangani tipikor masih mengarahkan bidikan ke perkara-perkara biasa, maka ini enggak pernah habis. Tapi kalau dia masuk ke area-area yang memang jaringannya banyak dan ini sifatnya terkendali dengan kebijakan, ini dibongkar, ini ada baiknya,” jelas Febrie.
Pandangan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk membongkar akar masalah korupsi yang lebih kompleks dan sistemik.
Kejutan Penemuan Uang Tunai dan Emas di Kasus Zarof Ricar
Dalam RDP yang sama, Febrie Adriansyah juga menceritakan pengalaman tak terduga yang dialami anak buahnya dalam proses penyidikan. Salah satu peristiwa yang mencengangkan adalah penemuan uang tunai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas di rumah Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
“Kami juga kaget, anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” ungkap Febrie.
Penemuan ini terjadi dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Zarof. Meskipun demikian, Febrie mengapresiasi integritas anak buahnya dalam mengamankan barang bukti.
Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki prosedur ketat dalam penyitaan barang bukti, termasuk kewajiban penyidik membawa keluarga dan ketua RT, serta hanya memperbolehkan pihak bank untuk menghitung uang demi menjamin transparansi dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Uang tunai dan emas yang ditemukan ini diduga kuat sebagai hasil gratifikasi yang diterima Zarof selama menjabat di MA. Selain itu, Kejaksaan juga telah menyita delapan rumah mewah dan tujuh bidang tanah yang diduga terkait dengan kasus ini.
“Zarof Ricar sekarang sedang kita kejar TPPU-nya. Kita berharap dia mau bercerita banyak, termasuk di persidangan,” tutup Febrie, menunjukkan upaya Kejaksaan untuk terus mengungkap tuntas kasus ini. (Sumber:Suara.com)
Sumber : Kekuatan Jampidsus dalam Pemberantasan Korupsi: Melawan Buzzer hingga Bongkar Korupsi Jaringan Besar
Leave a comment