1TULAH.COM-Sebuah penelitian mengejutkan dari Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) mengungkapkan fakta bahwa hampir seluruh masjid di instansi pemerintah di Jakarta belum memenuhi standar aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, meskipun kerangka hukum yang komprehensif telah tersedia.
Temuan ini menyoroti kesenjangan serius antara regulasi dan implementasi di lapangan, menunjukkan minimnya inklusivitas spiritual di tempat ibadah milik negara.
Penelitian P3M yang berjudul “Aksesibilitas Fasilitas dan Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas di 47 Masjid Kementerian, Lembaga Negara, dan BUMN se-Jakarta” ini melibatkan survei terhadap 47 dari 100 masjid yang berada di lingkungan Kementerian, Lembaga Negara, dan BUMN di seluruh Jakarta.
Regulasi Ada, Implementasi Jauh dari Harapan
Direktur Eksekutif P3M, KH. Sarmidi Husna, memaparkan bahwa Indonesia sebetulnya telah memiliki payung hukum yang kuat terkait aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, mulai dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi CRPD, hingga Peraturan Menteri PUPR dan PANRB. Namun, hasil survei P3M menunjukkan potret yang mengkhawatirkan:
- 26 dari 47 masjid pemerintah tidak memiliki ramp untuk kursi roda.
- 39 masjid tanpa handrail standar pada ramp yang ada.
- 42 masjid tidak memiliki lift untuk bangunan bertingkat.
- 36 masjid tanpa tempat parkir khusus dekat pintu masuk.
- 42 masjid tanpa toilet khusus disabilitas.
- Hampir seluruh masjid pemerintah juga tidak memiliki toilet dengan pegangan standar yang vital bagi penyandang disabilitas.
Bahkan untuk fasilitas ibadah dasar, kondisinya juga memprihatinkan:
- 36 masjid tidak menyediakan tempat wudhu yang dapat diakses penyandang disabilitas.
- 27 masjid tidak menyediakan kursi lipat.
- Ironisnya, 19 masjid secara eksplisit melarang penggunaan alat bantu mobilitas di area salat, sebuah kebijakan yang secara langsung menghalangi akses beribadah.
“Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya akses ke fasilitas ibadah dasar yang esensial bagi penyandang disabilitas,” beber Sarmidi Husna.
Aksesibilitas Informasi dan Komunikasi yang Minim
Temuan survei P3M juga menggambarkan kondisi yang lebih memprihatinkan dalam aspek aksesibilitas informasi dan komunikasi pada masjid-masjid pemerintah:
- Nyaris seluruhnya masjid yang diteliti tidak menyediakan guiding-block berwarna kuning untuk tunanetra.
- 46 masjid tidak menyediakan Alquran Braille, padahal ini adalah fasilitas fundamental yang memungkinkan penyandang tunanetra mengakses kitab suci secara mandiri.
- Ketiadaan sistem pendukung komunikasi terlihat dari 46 masjid yang tidak memiliki penerjemah bahasa isyarat untuk ceramah dan khotbah.
- 45 masjid juga tanpa penerjemah bahasa isyarat hija’iyyah.
“Kondisi ini tidak hanya mencerminkan absennya infrastruktur dasar, tetapi juga menunjukkan kesenjangan pemahaman tentang inklusi spiritual,” kritik Kiai Sarmidi Husna.
Sumber Daya Manusia Belum Siap Melayani
Inklusivitas masjid tidak hanya soal infrastruktur fisik, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia untuk melayani kebutuhan beragam jemaah. Riset P3M mengungkap:
- 28 dari 47 masjid di lingkungan pemerintah tidak memiliki petugas yang siap membantu jemaah disabilitas.
- 32 masjid memiliki petugas tanpa pengetahuan dasar tentang pelayanan inklusif.
Temuan P3M ini mencerminkan urgensi peningkatan kapasitas bagi pengelola masjid, terutama mengingat fakta bahwa 22,97 juta penduduk Indonesia (8,5 persen dari total populasi) adalah penyandang disabilitas berdasarkan data BPS 2023.
“Angka ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan masjid yang ramah disabilitas bukanlah isu minoritas, melainkan urgensi yang harus segera diatasi demi mewujudkan masyarakat yang lebih inklusif dan adil,” tutup Kiai Sarmidi. (Sumber:Suara.com)
Sumber : Aksesibilitas Masjid Pemerintah Nihil! P3M Temukan Banyak Masjid Tak Ramah Disabilitas
Leave a comment