1tulah.com,TAMIANG LAYANG-Dugaan skandal penyalahgunaan fasilitas negara mencuat di Kabupaten Barito Timur (Bartim) terkait penggunaan mobil dinas yang dipinjam pakaikan kepada organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat.
Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bartim yang sebelumnya berwarna merah, kini kedapatan menggunakan pelat nomor hitam yang diduga palsu.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk media suluhbanua.news, menyebutkan bahwa Ketua PWI Bartim, Prasojo Eko Aprianto, diduga kuat menggunakan mobil dinas berjenis Toyota Innova berwarna hitam dengan pelat nomor BK 8334 FT.
Kendaraan yang seharusnya berstatus aset Pemkab Bartim dan dipinjamkan kepada PWI ini, disinyalir telah diganti pelatnya dari merah (plat dinas) menjadi hitam, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain masalah penggantian pelat nomor, muncul pula indikasi kuat bahwa mobil dinas tersebut lebih sering digunakan untuk kepentingan pribadi Ketua PWI Bartim, bukan untuk menunjang kegiatan organisasi sebagaimana mestinya.
Penggunaan pelat nomor BK 8334 FT yang berasal dari luar Kalimantan Tengah semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas serta motif di balik perubahan tersebut.
Pelanggaran Aturan dan Hukum yang Serius
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah secara tegas mengatur bahwa penggunaan kendaraan dinas dengan skema pinjam pakai hanya diperbolehkan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan organisasi yang bersifat publik atau sosial, dan bukan untuk kepentingan individu.
Tindakan mengganti pelat nomor kendaraan dinas menjadi pelat hitam palsu juga merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa dianggap remeh. Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dugaan pelanggaran yang melibatkan pimpinan organisasi profesi kewartawanan ini menjadi sorotan tajam publik. PWI sebagai organisasi yang diharapkan menjunjung tinggi etika dan kepatuhan hukum, justru tercoreng dengan adanya dugaan skandal ini.
Sejauh ini, upaya konfirmasi terkait permasalahan ini ke Ketua PWI Bartim Prasojo Eko Aprianto belum berhasil dilakukan. Bersangkutan terbilang sulit dihubungi.
Reaksi Bupati Bartim dan Tindak Lanjut Pemkab
Menanggapi isu sensitif ini, Bupati Barito Timur, M Yamin, mengaku belum mengetahui secara detail proses pinjam pakai mobil dinas kepada PWI.
“Yang pertama, saya tidak terlalu mengetahui proses pinjam pakai mobil dinas itu. Tapi untuk lebih jelasnya dapat meminta informasi ke Bagian Umum Sekretariat Daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (19/5/2025).
Kendati demikian, Bupati Yamin menegaskan bahwa penggantian pelat hitam pada kendaraan dinas adalah tindakan yang tidak dibenarkan. “Saya kira kalau mobil plat merah diganti atau ditutupi dengan plat hitam, itu sudah tidak benar. Ini artinya harus ditertibkan. Kalau memang benar, pihak Satlantas juga bisa menangani, tetapi ini kan masih praduga,” tegasnya.
Bupati Yamin juga berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan ini dan menginstruksikan Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap kendaraan dinas yang telah dipinjamkan kepada pihak lain.
“Nanti kita inventarisasi dulu mobil-mobil yang dipinjam pakai, supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Kalau yang mempergunakan adalah pihak yang tidak berhak, tentu ini tidak bagus,” pungkasnya.
Senada dengan Bupati, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Barito Timur, Ampiansyah, menegaskan bahwa kendaraan dinas yang dipinjamkan kepada PWI seharusnya hanya digunakan untuk menunjang kegiatan organisasi.
“Seharusnya mobil itu digunakan untuk memperlancar kegiatan operasional PWI. Kalau digunakan di luar dari itu, tidak boleh, apalagi sampai mengganti pelat nomor menjadi pelat hitam. Itu sudah menyalahi aturan,” tandas Ampiansyah, seraya menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan lebih lanjut terkait keberadaan dan penggunaan kendaraan tersebut.
Skandal dugaan penyalahgunaan mobil dinas ini menjadi catatan kelam bagi citra organisasi PWI di Barito Timur dan menuntut adanya tindakan tegas serta transparan dari pihak-pihak terkait untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan aturan dan etika. (zek)
Sumber : Skandal Mobil Dinas PWI Bartim Terkuak: Pelat Palsu dan Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Leave a comment