Kasus Pencabulan Anak Disabilitas, Perawat RS Cirebon Resmi Jadi Tersangka

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Polres Cirebon Kota menetapkan seorang perawat berinisial DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap pasien remaja penyandang disabilitas di sebuah rumah sakit di wilayah Cirebon, Jawa Barat.

Kapolres AKBP Eko Iskandar menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti serta mendalami keterangan dari 21 saksi.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 21 Desember 2024 dan baru masuk ke proses hukum pada 5 Mei 2025, setelah upaya mediasi antara pihak keluarga korban dan terduga pelaku tidak mencapai titik temu.

Dalam proses penyidikan, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, dokumen hasil mediasi, dan jadwal kerja tersangka.

Dari hasil visum ditemukan indikasi kuat bahwa korban mengalami pelecehan dalam kondisi dirawat tanpa pendampingan keluarga.

Lebih lanjut, aparat juga sedang menyelidiki laporan lain yang menyebutkan dugaan tindakan serupa oleh tersangka terhadap individu lain, termasuk seorang peserta magang di rumah sakit yang sama dan dugaan kejadian serupa di daerah lain.

Atas dugaan perbuatannya, DS dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber : Kasus Pencabulan Anak Disabilitas, Perawat RS Cirebon Resmi Jadi Tersangka

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started