Rusdi : Bawaslu Kalteng Biang Kerok Gagalnya Pilkada Barito Utara, Begini Jawaban Bawaslu Kalteng

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM, Muara Teweh- Putusan MK perkara Nomor 313/PHPU.BUP.XXIII/2025 terkait PHPU Pilkada Barito Utara yang mendiskualifikasi paslon 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan paslon 02 Ahmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, dan memerintahkan PSU diseluruh TPS dengan Paslon baru merupakan ke gagalan Pilkada di Barito Utara Kalimantan Tengah.

Hal ini disampaikan pengacara Rusdi Agus Sutanto kepada 1tulah.com, Jumat 16 Mei 2025, sore.

Menurut Rusdi, sejak awal sudah melihat indikasi ketidaknetralan Bawaslu Kalteng. Di mulai dari terbitnya rekomendasi PSU di TPS 04 Malawaken, sampai penanganan kasus tangkap tangan money politik yang dilakukan oleh Tim dan paslon 02.

Bayangkan kasus yang sudah terang benderang diketahui khalayak ramai lengkap dengan barang bukti dan pelaku yang diamankan, Bawaslu dengan entengnya tanpa beban menyatakan money politik Pilkada Barito Utara tidak memenuhi syarat formil dan materil dengan dalih sulit dibuktikan. “Inikan parah Bawaslu,” ujar Rusdi.

Dengan adanya putusan MK, seharusnya Bawaslu malu dan selayaknya untuk dimintai bertanggung jawab atas kesalahan yang sangat fatal dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya selaku pengawas.

Dalam pertimbangan Mahkamah sangat jelas bahwa Bawaslu salah membuat keputusan dalam menangani kasus money politik di Barito Utara dengan basis pendekatan kuantitatif atau dengan menilai unsur money politik bersifat TSM dapat terpenuhi jika terjadi di lebih dari 50% TPS. Padahal Bawaslu tahu bahwa money politik ini terjadi saat pelaksanaan PSU yang hanya di 2 TPS.

Lagi lanjutnya, berdasarkan putusan, MK dalam pertimbangan seharusnya, Bawaslu tidak menggunakan pendekatan berbasis kuantitatif tapi menggunakan pendekatan berbasis kualitatif dalam menangani kasus pilkada Barito Utara dengan melihat kualitas dan bobot money politik yang dilakukan oleh paslon 02 pra PSU, yang dilakukan secara brutal dan bombastis tanpa ada rasa takut diawasi.

“Parahnya lagi paska penggerebakan paslon 02 masih saja terus melancarkan aksinya bagi-bagi uang membeli suara masyarakat Barito Utara, lalu dimana peran pengawasan Bawaslu,” imbuhnya.

Sebegitu brutal dan parahnya praktik money politik di Barito Utara sampai menyita perhatian secara nasional, namun tetap saja Bawaslu menyatakan tidak cukup bukti, lalu tugas Bawaslu apa ?

“Seharusnya paslon 01 tidak di diskualifikasi kalau Bawaslu Provinsi Kalteng bersikap objektif, adil dan tidak berpihak. Karena jika mengacu dari putusan MK sangat jelas pertimbangan mahkamah dengan pendekatan berbasis Kualitatif, seharusnya Bawaslu Provinsi Kalteng mendiskualifikasi paslon 02 sebelum dilaksanakan PSU,” bebernya.

Patut di pertanyakan kualitas dan integritas Bawaslu Provinsi Kalteng yang sikap dan keputusannya sangat tidak profesional. Bahkan Mahkamah dalam pertimbangannya mempertegas bawa Bawaslu dalam menangani money politik pada Pilkada Barito Utara dengan parameter kuantitatif atau luasnya sebaran sehingga telah menimbulkan ketidak tuntasan masalah hukum atau resido, sehingga tidak mampu mewujudkan pemilihan kepala daerah yang berintegritas dan berkeadilan.

“Kami meminta kepada Bawaslu RI untuk segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap Bawaslu Kalteng, karena kegagalan Pilkada di Barito Utara ini tidak hanya menimbulkan korban juga sampai ada yang terpidana, serta menimbulkan kerugian besar terhadap masyarakat Barito Utara dan Paslon dan biang keroknya adalah Bawaslu yang tidak melaksanakan pungsi pencegahan dan penindakan secara profesional dan berintegritas,” tutupnya.

Bawaslu Kalteng menjawab

Dikonfirmasi terpisah Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi mengatakan, Bawaslu menegaskan bahwa sebagai lembaga pengawas yang bekerja berdasarkan asas profesionalitas, imparsialitas, dan kepastian hukum, seluruh tahapan pengawasan dan penanganan pelanggaran telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal penanganan pelanggaran administratif yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

“Dalam perkara Pilkada Barito Utara, penilaian terhadap unsur TSM dilakukan dengan pendekatan kuantitatif berdasarkan Peraturan Bawaslu, sebagaimana lazim diterapkan pada kasus-kasus sebelumnya,” kata Satriadi.

Namun demikian, Bawaslu menghormati sepenuhnya tafsir konstitusional yang digunakan Mahkamah Konstitusi dalam menilai unsur masif secara lebih substantif dan kualitatif.

Perbedaan pendekatan ini merupakan hal yang wajar antara institusi administratif dan lembaga peradilan, dan menjadi pembelajaran penting dalam proses penegakan hukum pemilu ke depan.

“Penting untuk ditegaskan bahwa Bawaslu senantiasa bersikap terbuka terhadap kritik dan evaluasi, namun kami juga mendorong agar kritik yang disampaikan bersifat konstruktif dan tidak menyederhanakan kompleksitas persoalan di lapangan,” urainya.

Lebih lanjut, Bawaslu menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran pemilu, terlebih yang menyangkut politik uang TSM, menghadapi tantangan pembuktian yang sangat tinggi, termasuk dalam mengumpulkan alat bukti, mengidentifikasi pola sistematis, dan menjangkau cakupan wilayah yang luas dalam waktu terbatas. Oleh karena itu komitmen semua pihak  termasuk peserta pemilu, partai politik, dan pemilih sangat diperlukan untuk membangun budaya pemilu yang bersih dan berintegritas.

Bawaslu menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bahan koreksi dan dasar untuk perbaikan sistemik, termasuk melakukan kajian terhadap kebutuhan perubahan regulasi terkait mekanisme penanganan pelanggaran administratif TSM yang lebih adaptif dengan pendekatan kualitatif.(*)

Penulis : Deni

Editor : Aprie

Sumber : Rusdi : Bawaslu Kalteng Biang Kerok Gagalnya Pilkada Barito Utara, Begini Jawaban Bawaslu Kalteng

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started