1TULAH.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) telah melaksanakan Operasi Gabungan bertajuk Wira Waspada.
Dalam operasi tersebut, mereka berhasil mengamankan sebanyak 23 orang warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, berbagai pelanggaran yang ditemukan dalam kurun waktu April hingga Mei 2025 mencakup penyalahgunaan izin tinggal, masa tinggal yang melebihi batas waktu (overstay), masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian resmi, serta tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Salah satu kasus yang ditangani melibatkan dua warga negara Tiongkok yang tinggal di sebuah penginapan di wilayah Batam Center.
Keduanya terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja tanpa izin resmi dan telah melewati batas tinggal yang ditetapkan selama 14 hari.
Imigrasi Batam saat ini masih menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut, termasuk mencari tahu identitas agen atau sponsor yang menjamin keberadaan kedua orang tersebut.
Dalam operasi yang sama, 17 warga negara Myanmar turut diamankan dari sebuah penginapan di Batam Center karena tinggal melebihi batas waktu izin yang diberikan.
Durasi overstay bervariasi, mulai dari 40 hari hingga mencapai 169 hari. Mereka diketahui merupakan calon pekerja migran yang rencananya akan diberangkatkan ke Singapura dan dikoordinir oleh seorang WNA Myanmar berinisial TS, yang saat ini berstatus pencari suaka atau asylum seeker.
Karena status tersebut, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang dan lembaga internasional seperti UNHCR. Sementara itu, 16 WNA Myanmar lainnya akan dideportasi.
Selain itu, operasi ini juga menangani kasus seorang warga negara Kanada berinisial WN yang dianggap mengganggu ketertiban umum di sekitar kawasan OS Hotel.
Orang tersebut diduga mengalami gangguan kejiwaan dan belum bisa dihadirkan dalam proses hukum. Meski demikian, proses deportasi dan pencekalan tetap akan dilanjutkan setelah kondisi yang bersangkutan membaik.
Dalam konferensi pers terkait Operasi Gabungan Wira Waspada, Imigrasi Batam menghadirkan 21 orang deteni yang terdiri atas 12 perempuan dan 9 laki-laki. Dua orang deteni tidak dapat hadir karena mengalami gangguan psikologis.
Tidak hanya itu, Imigrasi juga menangkap tiga warga negara Bangladesh dengan inisial FK, SK, dan SM yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi.
Mereka ditemukan di kawasan Sekupang dan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir kali dalam UU Nomor 63 Tahun 2024.
Kasus mereka telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut, dengan barang bukti yang relevan turut disita dalam upaya penegakan hukum.
Sumber : Langgar Ketentuan, 23 Warga Negara Asing Ditindak Imigrasi Batam
Leave a comment