1TULAH.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Barito Utara (Barut), Kalteng, didiskualifikasi, Rabu, 14 Mei 2025.
Dua pasangan calon tersebut, yakni H Gogo Purman Jaya- Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) sah didiskualifikasi, karena terbukti melakukan money politik.
Dalam amar putusannya MK menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan termohon ataupun pihak terkait.
Selai itu MK memerintahkan agar Pilkada Barut dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU.
“Mahkamah menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan nomor urut 02 Akhmad Gunadi-Sastra Jaya dari keikutsertaan dalam pemilihan kepala daerah,” kata Suhartoyo dalam membacakan putusan.
Suhartoyo mengatakan, pihak termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Barito Utara diberi waktu selama 90 hari untuk menggelar pilkada ulang.
Editor: Aprie
Sumber : Tok! MK Putuskan Gogo-Helo dan Agi-Saja Didiskualifikasi: 90 Hari untuk Pilkada Ulang Barut
Leave a comment