1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kusnadi, eks Ketua DPRD Jawa Timur, terkait kasus suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022. Kusnadi diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 14 Mei 2025, di Polresta Banyuwangi.
Selain Kusnadi, Sumantri, seorang petani, dan Teguh Pambudi, seorang notaris, juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Pemeriksaan juga dilakukan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dengan memanggil Jodi Pradana Putra dan Bagus Pradana Putra, keduanya merupakan pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
KPK mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.
Lokasi yang sudah digeledah termasuk rumah eks Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.
Selain itu, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah 21 orang terkait kasus ini agar tidak ke luar negeri.
Mereka terdiri dari anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, anggota DPRD Kabupaten Sampang, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, serta sejumlah pihak swasta yang terlibat.
Sumber : KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kasus Suap Pengurusan Dana Hibah
Leave a comment