1TULAH.COM-Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus, menyoroti adanya kejanggalan dalam laporan yang diajukan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) lalu.
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik, di mana salah satu terlapor adalah pakar telematika, Roy Suryo.
Petrus Selestinus mengungkapkan, kejanggalan muncul saat kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, dalam laporannya hanya menunjukkan ijazah Jokowi dari tingkat SD hingga S1. Padahal, objek utama yang dipermasalahkan adalah ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM.
“Ini menunjukkan bahwa baru di tahap awal membuat pengaduan saja, sudah muncul kejanggalan oleh karena, BB yang utama dan sangat menentukan yaitu ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi yang seharusnya diserahkan Jokowi kepada penyelidik atau penyidik,” ujar Petrus dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
“Tapi tidak ikut diserahkan, begitu pula pihak penyelidik dan atau penyidik tidak meminta ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi untuk diserahkan atau disita sebagai BB sesuai ketentuan pasal 5 KUHAP jo pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP,” imbuhnya.
Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP jo Pasal 27A, Pasal 32 dan Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Minta Polisi Sita Ijazah Jokowi untuk Pendalaman
Petrus Selestinus menilai, pihak penyidik seharusnya menyita ijazah S1 Jokowi untuk dilakukan pendalaman, mengingat ijazah tersebut menjadi objek utama dalam penyidikan perkara ini. Hal ini dikarenakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi ke Bareskrim Polri pada 9 Desember 2024 lalu.
Menurut keterangan pihak TPUA, saat ini pihak penyidik tengah melakukan proses penyelidikan. Bareskrim Polri telah memanggil dan memeriksa pihak pelapor, antara lain Eggi Sudjana pada 15-16 April 2025, dan advokat Damai Hari Lubis pada 28 April 2025.
“Pada laporan polisi TPUA ini, yang menjadi obyek utama pemeriksaan penyidik adalah ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi, guna memastikan apakah ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi asli atau palsu atau apakah ijazah S1 Jokowi asli tapi palsu (aspal) atau tidak,” tutur Petrus.
“Siapa pelapor dan terlapor atau siapa saksi dan siapa korban, ijazah S1 Jokowi harus disita dari tangan Jokowi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai Barang Bukti untuk kepentingan pemeriksaan melalui Puslabfor Bareskrim Polri,” tambahnya.
Minta Polisi Hentikan Proses Laporan Jokowi
Petrus Selestinus juga meminta Polri untuk menghentikan atau menunda seluruh proses pemeriksaan terhadap laporan Jokowi di Polda Metro Jaya dan Polres-Polres lainnya di luar Jakarta.
Alasannya, Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan atau penyidikan atas laporan dugaan ijazah palsu Jokowi.
“Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah Ijazah Jokowi dimaksud asli atau palsu atau aspal, karena selama menjadi polemik bertahun-tahun Jokowi tidak pernah memberikan klarifikasi atau menunjukan bukti atas keabsahan ijazah itu,” kata Petrus.
Petrus Selestinus menilai, laporan dugaan ijazah palsu Jokowi bermuatan kepentingan umum yang lebih besar, yaitu menyelamatkan marwah pendidikan tinggi dan lembaga kepresidenan.
“Terlebih marwah lembaga kepresidenan, karenanya harus didahulukan proses pidananya,” jelasnya.
Petrus Selestinus menilai, laporan Jokowi di Polda Metro Jaya hanya bermuatan kepentingan pribadi.
“Untuk menguji apakah Jokowi masih punya nama baik yang harus dipertahankan, maka pembuktiannya adalah apakah Ijazah S1 yang diduga sebagai palsu itu, harus dibuktikan terlebih dahulu lewat suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Petrus.
“Selama ini sudah beberapa orang menjadi korban peradilan sesat dengan dipidana penjara, tanpa pernah diuji terlebih dahulu secara hukum soal keabsahan, keasilan dan kebenaran formil dan materiil ijazah S1 Jokowi di Pengadilan Pidana, hingga memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (Sumber:Suara.com)
Leave a comment