1TULAH.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital dengan memblokir lebih dari 1,3 juta konten judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan hal ini dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja BPK RI di Jakarta pada Jumat, 2 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025, Kemkomdigi telah menangani lebih dari 1,19 juta situs judi dan 127.000 konten terkait di media sosial.
Meutya menegaskan bahwa maraknya konten tersebut menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban nasional.
Sebagai respons terhadap situasi ini, Kemkomdigi meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang mengharuskan platform digital untuk merespons konten berisiko tinggi dalam waktu 4 jam dan konten negatif lainnya dalam 24 jam.
Selain itu, penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Meutya juga menegaskan bahwa menciptakan ruang digital yang aman dan sehat adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq, memberikan apresiasi terhadap komitmen Kemkomdigi dan mencatat bahwa kementerian ini telah menindaklanjuti 82,2 persen rekomendasi BPK, melebihi rata-rata nasional yang hanya 75 persen.
Ia juga menyoroti progres positif dalam penyelesaian kerugian negara dan mendorong penyelesaian kasus-kasus yang masih berjalan.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria serta pejabat tinggi madya dan pratama di Kemkomdigi.
Sumber : Ruang Digital Lebih Aman, Kemkominfo Blokir 1,3 Juta Konten Judi Online
Leave a comment