Kasus Scamming Kripto Terkuak, Polisi Berhasil Bongkar Jaringan

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik penipuan daring (online scamming) yang dilakukan dengan kedok investasi saham dan aset kripto.

Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu, menjelaskan bahwa pelaku menawarkan investasi melalui media sosial, khususnya Facebook, dengan iming-iming keuntungan fantastis hingga 150 persen.

Modus penipuan ini memanfaatkan teknologi informasi untuk memanipulasi korban agar mengikuti arahan para pelaku.

Dari laporan yang diterima, total kerugian para korban mencapai lebih dari Rp18,3 miliar, melibatkan delapan orang yang tertipu.

Saat ini, tercatat ada tiga laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, ditambah tiga laporan dari jajaran Polres, serta masing-masing satu laporan dari Polda Jawa Timur dan Polda DI Yogyakarta.

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah warga negara Malaysia berinisial YCF, dan satu lagi adalah warga Indonesia bernama SP.

YCF disebut datang ke Indonesia untuk merekrut SP, yang kemudian ditugaskan untuk menyiapkan rekening dan mendirikan perusahaan-perusahaan fiktif yang terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.

SP bertanggung jawab merekrut orang-orang yang bersedia menyerahkan identitasnya guna keperluan pembuatan rekening dan dokumen perusahaan. YCF diduga memberikan dana kepada SP untuk mendukung proses tersebut.

Setelah dokumen dan rekening perusahaan siap, kedua pelaku membawanya ke jaringan mereka di Malaysia, lengkap dengan perangkat seperti ponsel dan kartu SIM Indonesia, yang kemudian digunakan untuk melancarkan penipuan daring.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga dikenai Pasal 378 KUHP serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber : Kasus Scamming Kripto Terkuak, Polisi Berhasil Bongkar Jaringan

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started