1TULAH.COM-Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penekanan penting kepada para pendidik, khususnya guru dan dosen, mengenai bahaya dan status gratifikasi. KPK dengan tegas menyatakan bahwa gratifikasi bukanlah rezeki, melainkan tindakan yang berpotensi koruptif dan melanggar hukum.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyampaikan pesan krusial ini di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (2/5/2025).
Ia menekankan perlunya pemahaman yang jelas antara rezeki yang halal dengan gratifikasi yang dilarang.
Sosialisasi Antikorupsi Rutin untuk Pendidik
Sebagai upaya pencegahan, KPK secara aktif melakukan sosialisasi dan kampanye antikorupsi kepada para guru dan dosen. Kegiatan ini dilaksanakan secara formal maupun informal, dengan frekuensi hampir setiap tiga bulan sekali.
“Jadi, tiap tiga bulan sekali kami melakukan webinar untuk meningkatkan kapasitas mereka mengenai antikorupsi, termasuk kepada kepala sekolahnya juga demikian, dosen-dosennya demikian,” ungkap Wawan.
Lebih lanjut, Wawan menginformasikan bahwa KPK akan mengadakan webinar khusus yang menyasar para dosen antikorupsi di seluruh Indonesia pada tanggal 15 Mei 2025. Acara penting ini akan menghadirkan pimpinan KPK dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Brian Yuliarto, sebagai pembicara kunci.
Gratifikasi Rusak Keadilan dalam Penilaian
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, turut menegaskan komitmen lembaga антикоррупции dalam memberikan edukasi berkelanjutan terkait gratifikasi dan pendidikan antikorupsi. Beliau menyoroti betapa pentingnya pemahaman ini dalam konteks pendidikan, terutama karena gratifikasi dapat merusak objektivitas dalam pemberian nilai kepada siswa atau mahasiswa.
“Tadinya akan memberikan nilai yang tidak lulus, tetapi karena ada gratifikasi, maka dia memberikan suatu kelulusan. Di sini mencerminkan adanya tidak ada keadilan atau suatu yang koruptif,” jelas Ibnu.
Edukasi antikorupsi, termasuk pemahaman mendalam tentang gratifikasi, menjadi garda terdepan dalam mencegah praktik-praktik koruptif di lingkungan pendidikan.
Pesan Mendikdasmen di Hardiknas: Jangan Sampai Ada Anak Putus Sekolah
Terpisah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam peringatan Hardiknas 2025 menyampaikan pesan penting terkait akses pendidikan. Beliau menekankan agar anak-anak dari keluarga prasejahtera tidak sampai mengalami putus sekolah.
“Jangan pernah merasa tidak ada biaya untuk belajar, jangan pernah merasa bahwa karena kekurangan biaya anak-anak harus berhenti sekolah. Insya Allah pemerintah akan berusaha membantu,” kata Mendikdasmen Mu’ti saat meninjau program revitalisasi sekolah dan perayaan Hardiknas di SDN 02-03 Leuwibatu, Kabupaten Bogor.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga mengingatkan tentang pentingnya sinergi antara empat pilar pendidikan, yaitu sekolah, keluarga, masyarakat, dan media, dalam membangun ekosistem pendidikan yang bermutu dan inklusif.
Ia juga mengajak untuk menyebarluaskan informasi mengenai berbagai bantuan pendidikan dari pemerintah, seperti Program Indonesia Pintar (PIP).
Pada kesempatan tersebut, Mendikdasmen juga menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto akan meluncurkan beberapa program prioritas pendidikan, antara lain:
- Revitalisasi sekolah
- Digitalisasi pendidikan
- Bantuan kuliah untuk guru
- Bantuan untuk guru honorer
Peringatan Hardiknas 2025 menjadi momentum penting untuk merefleksikan upaya peningkatan kualitas pendidikan dan pemberantasan korupsi di semua lini, termasuk di lingkungan pendidikan. Pesan KPK mengenai gratifikasi sebagai sesuatu yang berbeda dari rezeki menjadi pengingat krusial bagi seluruh insan pendidikan di Indonesia. (Sumber:Suara.com)
Sumber : Hardiknas 2025: KPK Tegaskan Gratifikasi di Dunia Pendidikan Bukan Rezeki!
Leave a comment