1TULAH.COM-Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, Yeni Maria Marselina Kahta, mendesak pemerintah daerah untuk segera menyusun regulasi yang jelas terkait pembatasan zonasi operasional minimarket modern.
Usulan ini disampaikan Yeni sebagai respons terhadap kekhawatiran akan dampak negatif menjamurnya minimarket terhadap keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal di Kalimantan Tengah.
Yeni Maria Marselina Kahta mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi para pelaku UMKM di региона Kalimantan Tengah. Berdasarkan hasil reses yang dilakukannya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa waktu lalu, khususnya di kawasan Simpang Sababi.
Ia menerima keluhan langsung dari para pelaku UMKM yang merasakan dampak signifikan dari keberadaan minimarket modern di sekitar lokasi usaha mereka. Kehadiran minimarket modern dinilai sebagai ancaman nyata bagi eksistensi usaha kecil dan menengah.
“Keberadaan minimarket yang tumbuh subur di kawasan padat UMKM secara perlahan namun pasti dianggap mematikan mata pencaharian dan usaha mereka,” tegas Yeni Maria Marselina Kahta pada Selasa (29/4/2025).
Politisi perempuan ini menekankan urgensi bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan konkret dengan menyusun regulasi yang mengatur pembatasan zonasi operasional minimarket. Regulasi ini diharapkan dapat mencegah minimarket modern beroperasi terlalu dekat dengan kawasan pemukiman padat yang telah menjadi sentra aktivitas UMKM lokal.
“Pemerintah daerah harus segera turun tangan dan membuat aturan yang jelas mengenai jarak ideal antara minimarket modern dengan pasar tradisional dan sentra-sentra UMKM. Ini penting untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat,” ujarnya.
Selain mendorong regulasi pembatasan zonasi, Yeni Maria Marselina Kahta juga menyoroti perlunya dukungan yang lebih komprehensif bagi para pelaku UMKM di Kalimantan Tengah. Ia mendesak pemerintah untuk memberikan akses yang lebih mudah terhadap program pembinaan usaha, bantuan permodalan dengan bunga rendah, serta fasilitas pemasaran produk yang lebih luas.
“Regulasi zonasi saja tidak cukup. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memberdayakan UMKM agar mereka memiliki daya saing yang kuat. Akses terhadap pelatihan, modal, dan pasar harus dipermudah,” katanya.
Lebih lanjut, Yeni juga mengkritisi kampanye ‘bangga produk lokal’ yang seringkali digaungkan oleh pemerintah, namun dinilai belum diimbangi dengan tindakan nyata yang signifikan dalam melindungi dan memberdayakan pelaku usaha lokal dari gempuran minimarket modern.
“Jangan hanya slogan ‘bangga produk lokal’ saja yang digaungkan. Harus ada tindakan nyata dari pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, untuk mencari solusi dan menyusun kebijakan yang adil dan benar-benar berpihak pada penguatan ekonomi kerakyatan. Jangan sampai banyak pelaku usaha kecil yang terpaksa gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan minimarket modern,” tandasnya dengan nada prihatin.
Yeni Maria Marselina Kahta berharap agar regulasi zonasi minimarket yang akan dibuat nantinya dapat memberikan perlindungan yang efektif serta menciptakan kesempatan yang setara bagi UMKM untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian daerah Kalimantan Tengah. (Ingkit)
Sumber : DPRD Kalteng Soroti Dampak Minimarket, Usulkan Regulasi Zonasi di Kalimantan Tengah
Leave a comment