1TULAH.COM – Kasus dugaan penyalahgunaan dana stunting di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) periode 2022-2023 sekarang sedang menjadi perhatian publik. Masalah ini sudah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan sekarang memasuki tahap penyidikan yang lebih intensif. Berdasarkan informasinya, Kejati Sumut telah memanggil 10 orang yang terdiri dari kepala desa (kades) dan kepala puskesmas (kapus) di Madina untuk memberikan klarifikasi. Selain itu, tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga ikut dipanggil untuk membantu pengungkapan dugaan korupsi ini. Pemanggilan ini terjadwalkan pada Senin, 29 April 2025 pukul 09.00 WIB di kantor Kejati Sumut di Medan. Para kades, kapus, serta PPK diinstruksikan membawa dokumen-dokumen penting terkait penggunaan dana stunting serta wajib menghadap Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut. Menurut sumber yang ada, pemanggilan ini berdasarkan surat bernomor B-287/L.2.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 22 April 2025, yang ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Mutaqqin Harahap, SH MH. Surat ini disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madina untuk diteruskan kepada pihak-pihak terkait.
Kronologi Dugaan Korupsi Dana Stunting Miliaran di Madina
Berapa perkiraan kerugian dana stunting Madina?
Dana stunting di Kabupaten Mandailing Natal untuk tahun 2022 dan 2023 diperkirakan memiliki nilai yang besar. Pada tahun 2022, anggaran dana stunting diestimasi sebesar Rp 34 miliar, sementara pada tahun 2023 jumlahnya melonjak hingga sekitar Rp 69 miliar. Jika dijumlahkan, total alokasi dana untuk dua tahun tersebut mencapai Rp 103 miliar. Besarnya angka ini tentu menjadi perhatian, apalagi jika dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung program nasional dalam mengatasi masalah kekurangan gizi kronis (stunting) di Indonesia.
Tanggapan Aktivis Anti Korupsi Soal Kasus Ini
Menanggapi perkembangan kasus ini, beberapa aktivis anti korupsi dari Sumatera Utara turut memberikan pernyataan. Salah satunya, Arief Tampubolon, seorang aktivis anti korupsi, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejati Sumut yang dinilai serius dalam membuka tabir dugaan korupsi dana stunting di Kabupaten Madina.
Arief berikan penegasan bahwa seluruh pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, tanpa ada pengecualian. Ia mengingatkan bahwa kerugian negara akibat korupsi dana stunting berdampak langsung pada masa depan generasi muda, sehingga semua pelaku, baik di tingkat bawah maupun atas, harus diproses dengan cara adil. Pada pernyataannya, Arief menilai bahwa program stunting merupakan upaya mulia pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terkhusus anak-anak yang menjadi generasi penerus bangsa. Sehingga, tindakan korupsi terhadap program ini dinilai sebagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Ia juga menambahkan, dalam kasus ini, pihak yang harus bertanggung jawab adalah para pimpinan tertinggi di lingkungan pemerintahan daerah. Arief menyerukan agar Kejati Sumut tidak hanya berhenti pada level kades atau kapus, melainkan juga mengejar pejabat tinggi yang memiliki keterlibatan dalam pengelolaan dana stunting.
Dana Stunting dan Dampaknya terhadap Masyarakat
Informasi lainnya, dana stunting dialokasikan untuk berbagai kegiatan strategis seperti pemberian makanan tambahan bergizi, edukasi mengenai pola makan sehat, perbaikan sanitasi lingkungan, serta peningkatan akses terhadap layanan kesehatan dasar. Maksudnya, dana ini menjadi salah satu pilar utama dalam mencegah lahirnya generasi anak-anak yang mengalami kekurangan gizi kronis. Apabila terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut, maka dampaknya sangat besar terhadap kualitas sumber daya manusia di daerah tersebut. Upaya pemerintah demi menurunkan angka stunting nasional pun menjadi terhambat.
Terkait hal ini, Arief menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi dana stunting di Madina ini dapat dijadikan “test case” atau contoh nyata oleh Kejati Sumut untuk membongkar jaringan kasus serupa di kabupaten atau kota lain di wilayah Sumatera Utara. Dengan latar belakang ini, masyarakat kini berharap besar kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akarnya. Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan menjadi tuntutan utama demi memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana-dana sosial yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Sumber : Diduga Dana Stunting Dikorupsi Miliaran Rupiah di Mandailing Natal, Ini Kronologinya
Leave a comment