Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota karena Sakit, Terkait Kasus Obstruction of Justice

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang melibatkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, menunjukkan adanya perubahan signifikan.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengalihkan status penahanan Tian Bahtiar menjadi tahanan kota.

Keputusan pengalihan penahanan ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. “TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis (24/4/2025) sore, karena alasan sakit,” ujar Harli kepada wartawan pada Jumat (25/4/2025).

Sebelumnya, Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni pengacara Marcella Santoso dan dosen sekaligus pengacara Junaedi Saibih. Ketiganya diduga kuat melakukan perintangan terhadap proses penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kronologi Penetapan Tersangka dalam Kasus Obstruction of Justice

Penetapan ketiga tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, pada Selasa (22/4/2025) dini hari, usai serangkaian pemeriksaan maraton yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung.

“Pertama tersangka MS selaku advokat, kedua tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga, tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV,” ungkap Abdul Qohar di Kejaksaan Agung.

Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh penyidik, ketiga tersangka diduga secara bersama-sama bersepakat untuk merintangi penyidikan terhadap sejumlah perkara yang tengah ditangani oleh Marcella Santoso.

Perintangan Penyidikan Terkait Kasus Besar

Adapun upaya perintangan penyidikan yang diduga dilakukan oleh Marcella Santoso dan kedua rekannya terkait dengan beberapa kasus besar yang sedang ditangani Kejagung, antara lain:

  • Dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
  • Dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.
  • Dugaan suap vonis lepas dalam penanganan perkara dugaan korupsi ekspor minyak mentah atau CPO di PT Pertamina.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP, di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” jelas Abdul Qohar.

Peran Direktur Pemberitaan Jak TV dalam Dugaan Pemufakatan Jahat

Lebih lanjut, terungkap bahwa dugaan pemufakatan jahat ini bermula ketika Marcella Santoso dan Junaedi Saibih memberikan sejumlah uang senilai Rp478 juta kepada Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas “order” untuk memproduksi berita-berita negatif yang menyudutkan Kejagung terkait penanganan perkara-perkara tersebut.

“Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaskaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” kata Abdul Qohar.

Berita dan konten negatif tersebut kemudian dipublikasikan melalui berbagai platform media, termasuk media sosial, media online, dan pemberitaan di Jak TV. Akibatnya, pihak Kejagung terkesan melakukan tindakan yang negatif dan bahkan muncul anggapan bahwa Kejagung telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang dibela oleh Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

Upaya Penggiringan Opini Publik dan Penghapusan Barang Bukti

Selain memproduksi berita negatif, Junaedi Saibih juga diduga membuat narasi dan opini positif untuk timnya (Marcella dan Junaedi) serta menyebarkan informasi yang menyesatkan terkait perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara oleh Kejagung. Tian Bahtiar kemudian diduga menyebarkan narasi tersebut melalui berbagai media.

Tak hanya itu, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih juga diduga mendanai aksi demonstrasi sebagai upaya untuk menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan. Berita mengenai demonstrasi ini pun kembali diangkat dan diframing oleh Tian Bahtiar untuk menciptakan citra negatif terhadap Kejagung.

Lebih lanjut, ketiga tersangka diduga melakukan upaya penggiringan opini publik melalui penyelenggaraan seminar, podcast, dan talkshow di berbagai media online, dengan narasi negatif yang diarahkan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan. Narasi-narasi ini kemudian juga dimuat di akun media sosial Jak TV.

“Tersangka TB memproduksi acara Tv Show melalui dialog, talk show, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput Jak TV. Tindakan yang dilakukan Tersangka MS, JS, dan TB, dimaksudkan bertujuan untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula baik saat penyidikan maupun di persidangan,” jelas Abdul Qohar.

Tujuan utama dari tindakan ini, menurut Kejagung, adalah untuk menciptakan opini negatif yang seolah-olah penanganan perkara oleh penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, dan diharapkan dapat membebaskan atau minimal mengganggu proses penyidikan perkara.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga menduga bahwa sejumlah barang bukti elektronik berupa percakapan antar ketiga tersangka dalam pemufakatan jahat telah dihapus. Namun, ketiga tersangka membantah tuduhan tersebut.

Pasal yang Menjerat Para Tersangka

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terhadap dua tersangka lainnya, Junaedi Saibih dan Marcella Santoso (yang saat ini sudah ditahan dalam perkara lain), dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, Tian Bahtiar kini menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan.

Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan dugaan adanya upaya sistematis untuk menghalangi penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi besar yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. (Sumber:Suara.com)

 

Sumber : Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota karena Sakit, Terkait Kasus Obstruction of Justice

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started