1TULAH.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Samarinda dan Balikpapan pada Sabtu, 26 April.
Dalam operasi ini, aparat mengamankan barang bukti berupa 35,9 kilogram sabu dan 500 gram ganja.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan keberhasilan pengungkapan ini.
Ia menegaskan bahwa upaya penindakan terhadap peredaran narkoba, mulai dari tingkat produsen hingga pengedar, akan terus digencarkan.
Menurut Brigjen Eko, narkotika yang disita berasal dari berbagai daerah. Dari jumlah keseluruhan, sebanyak 33 kilogram sabu yang ditemukan di Samarinda diketahui berasal dari Malinau, Kalimantan Utara.
Sedangkan, 2 kilogram sabu yang diamankan di Balikpapan dikirim dari Padang, Sumatera Barat.
Selain itu, ditemukan juga 900 gram sabu yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, serta 500 gram ganja yang diduga dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Sebagian besar sabu yang diamankan rencananya akan diedarkan ke Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Eko menambahkan, para pelaku merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional.
Oleh karena itu, Bareskrim Polri bersama Polda Kaltim berkomitmen untuk memberantas jaringan tersebut hingga ke akarnya, sebagai bentuk keseriusan dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.
Sumber : 8 Orang Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba di Samarinda-Balikpapan
Leave a comment