1TULAH.COM – Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Sabtu, 19 April sore.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Chandra menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang perempuan yang dikenal dengan nama samaran Kaka.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang kurir berinisial S di Jalan Iskandar Muda, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil interogasi, S mengungkap adanya penyimpanan sabu dalam jumlah besar di kawasan Tangerang. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di sebuah unit apartemen lantai 38 di kawasan PIK 2, yang disaksikan oleh petugas keamanan setempat.
“Berhasil ditemukan 8 kantong besar dan 6 kantong sedang sabu dengan berat total mencapai lebih dari 8 kilogram,” kata Ade Chandra, Minggu, 20 April.
Barang bukti yang diamankan meliputi 10 kg sabu, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor. Saat ini, kurir S dan barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, polisi kini memburu pemasok sabu berinisial K yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ditresnarkoba tengah memburu seseorang DPO berinisial K,” ujar Ade Chandra, menegaskan komitmen pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Sumber : Peredaran Narkoba Seberat 10 Kilogram di Kawasan PIK Jakarta Utara Digagalkan Polisi
Leave a comment