1TULAH.COM – Polisi mengungkap motif di balik tindakan pembakaran yang dilakukan oleh Bendahara KPU Buru, Maluku, berinisial RH (48).
Ternyata, RH sengaja membakar kantornya untuk menghindari pemeriksaan dana Pilkada 2024 sebesar Rp 33 miliar.
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang menjelaskan bahwa RH berharap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada musnah terbakar sehingga tidak bisa diperiksa.
Dalam kasus ini, RH berperan sebagai otak kejahatan dengan menyiapkan bahan bakar berupa minyak tanah dan empat jeriken bensin, yang kemudian diserahkan kepada dua pria, SB (45) dan AT (42), untuk melaksanakan pembakaran.
Kedua eksekutor masuk ke dalam kantor melalui jendela belakang ruang rapat yang telah dibuka sebelumnya, menyiramkan bensin dan minyak tanah ke bagian bawah dan plafon kantor, dan menunggu waktu yang tepat untuk membakar.
Akibat perbuatan ini, RH, AT, dan SB dijerat dengan pasal 187 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sulastri juga menambahkan bahwa kedua eksekutor tidak dibayar oleh RH, tetapi merasa berutang budi kepada RH, dan penyelidikan lanjutan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kebakaran tersebut terjadi pada Jumat (28/2) sekitar pukul 02.50 WIT dan mengakibatkan kerusakan pada ruangan prajabatan dan arsip kantor KPU Buru.
Sumber : Diduga Gelapkan Dana Rp33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor untuk Hapus Jejak
Leave a comment