Praperadilan Hasto Ditolak karena Ada Intervensi ke Hakim Djuyamto, PDIP: Inisial Y dari MA

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Politikus PDIP, Guntur Romli, mengungkapkan bahwa ada dugaan intervensi yang mempengaruhi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, terkait praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan untuk menguji sahnya statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.

Namun, praperadilan tersebut ditolak oleh Djuyamto, yang saat itu menjabat sebagai hakim tunggal dalam sidang perkara itu. Guntur mencatat bahwa Djuyamto kini sendiri menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas atau ontslag dalam tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO, dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia juga menyatakan bahwa Djuyamto mengalami intervensi terkait putusan praperadilan Hasto.

“Jadi memang kita mendapatkan informasi bahwa waktu putusan praperadilan Mas Hasto Kristiyanto yang hakim tunggalnya adalah Djuyamto yang saat ini ditangkap kejaksaan karena kasus suap Rp 60 miliar, kami mendengar bahwa seharusnya putusan itu diterima, putusan Mas Hasto,” kata Guntur di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Dia menyatakan bahwa Djuyamto telah menerima intervensi dari seorang hakim di Mahkamah Agung (MA) yang berinisial Y, sehingga Djuyamto memutuskan untuk menolak praperadilan Hasto.

“Ada intervensi kepada hakim Djuyamto itu dari hakim MA atasan dia inisial Y sehingga putusan itu bisa berubah,” ungkap Guntur.

Sebelumnya, jaksa telah menuduh Hasto melakukan berbagai tindakan yang menghalangi penyidikan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yang melibatkan mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga dituduh memberikan suap sebesar Rp 400 juta agar niatnya untuk mengangkat Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dapat terwujud. Dengan demikian, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 mengenai perubahan atas Undang-Undang tersebut, serta Juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di sisi lain, Hasto juga terjerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 mengenai perubahan atas undang-undang tersebut, serta Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui bahwa KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yang juga melibatkan Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto, bersama Harun Masiku, melakukan suap kepada Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022.

Setyo menyatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin. Dik/153/DIK. 00/01/12/2024 yang ditandatangani pada 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK, berdasarkan sprindik yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memberikan perintah kepada Harun Masiku untuk merendam ponselnya di dalam air dan segera melarikan diri saat KPK melaksanakan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia memberikan instruksi kepada staf pribadinya, Kusnadi, untuk menghancurkan ponselnya agar tidak dapat ditemukan oleh KPK.

Setelah itu, Hasto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku pada tanggal 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjutnya, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan

Sumber : Praperadilan Hasto Ditolak karena Ada Intervensi ke Hakim Djuyamto, PDIP: Inisial Y dari MA

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started