Soal Ganti Rugi Lahan Warga Luwe Hulu, DPRD Barut Gelar RDP dengan PT Pada IDI

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM, Muara Teweh – DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Pada IDI terkait dengan masalah ganti rugi lahan warga Desa Luwe Hulu.

Rapat langsung dipimpin oleh Wakil Ketua ll DPRD Barut, Henny Rosgiaty Rusli, Senin, 14 April 2025.

Saat RDP berlangsung, pimpinan PT Pada IDI, H Padli Noor, menyampaikan bahwa pihaknya sebagai formulasi diberikan IUP dan IPPKH. Pihaknya sudah berusaha maksimal untuk memenuhi dalam kewajiban dan juga mandatori yang sudah ditetapkan di dalam aturan.

“PT Pada IDI berada seratus persen di dalam kawasan hutan produksi lebat dan hutan produksi tali asih. Jadi yang kami lakukan terhadap masyarakat bukan transaksi jual beli lahan, yang kami berikan kepada masyarakat yaitu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku adalah pemberian tali asih atau kompensasi terhadap tanam tumbuh di lahan yang digarap,” ujar Padli.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Barut dari Fraksi PAN Hasrat, menegaskan, setelah PT Pada Idi punya izin lalu seenaknya terhadap masyarakat.

PT Pada IDI harus ingat punya hukum positif dan hukum adat coba dibuka Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1969 Bab II status dan fungsi hutan ada di Pasal 5 ayat (1), yaitu hutan berdasarkan statusnya terbagi dua pertama hutan negara dan kedua hutan hak.

“Kemudian dijelaskan dalam Pasal 2, bahwa hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1a dapat berupa hutan adat. Lalu kalimat itu menyatakan bahwa yang dinamakan hutan negara itu tetap ada. Dan pemerintah RI mengakui khususnya di Kabupaten Barito Utara. Jangan mentang-mentang bapak direktur punya IUP dan IPPKH lalu seenaknya menggarap lahan masyarakat itu,” ujar Hasrat dengan tegas.

Sementara, anggota DPRD Barut dari Fraksi Partai NasDem juga menyampaikan hal serupa, bahwa seharusnya pembebasan lahan itu ada kompromi atau pembicaraan antara dua kepala desa. Karena ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih jadi harus teliti.

“Kalau bapak berbicara tentang izin itu dan ini, bapak tidak bisa nambang kalau tidak izin dengan pemerintah itu konsep pertama. Konsep kedua kita, di mana tanah dipijak disitulah langit dijunjung itu adat istiadat yang diperhatikan jangan terlalu fokus dengan punya izin tapi warga masyarakat pemilik lahan itu dibiarkan saja,” kata legislator NasDem.

Mantan pejabat Kades Muara Inu 2006 membenarkan bahwa Pak Syukur memang betul punya lahan. Jadi wajar saja kalau lahan itu diwariskan yang bersangkutan kepada anak-anaknya.

“Kemudian tanah itu memang dikelola sehingga saya waktu itu mengetahui bahwa lahan beliau itu ada dan lahan itu lah yang disengketakan hari ini. Saya berharap kepada hasil mediasi hari ini, untuk lebih menggali siapa yang lebih berhak menerima lahan itu sehingga nanti masyarakat bisa memanfaatkan dari pada nilai kompensasi yang ada,” ujarnya kepada awak media.

Di tempat yang sama selaku mewakili warga pemilik lahan, Anung mengatakan bahwa RDP hari ini adalah terkait ganti rugi lahan padahal tidak. karena pemilik lahan merasa belum mengadakan kesepakatan menjual bahkan jaminan kepemilikan itu tidak ada. Pemilik lahan menganggap lahannya masih utuh, cuma dari pihak perusahaan yang mengatakan bahwa ada yang mengklaimnya.

“Yang menjadi pertanyaan aneh dan janggal bagi kita, untuk tanahnya pak Junaidi, kemudian pak Rudi Hartono, Paisam, Pak Tomi Efendi itu lokasi tanahnya di Desa Muara Inu. Yang menerbitkan surat keterangan tanahnya pada waktu itu, selain surat pelimpahan dari perusahaan RBH kepada masyarakat adalah Pak Juari yang mengeluarkan SPT-nya tahun 2006 dan batas-batasnya jelas,” jelas Anung.

Dia mengatakan, yang mengklaim lahan itu banyak orangnya, lalu dibayar ke siapa ini? Inilah yang dipertanyakan pihaknya, sementara mereka ini dibayarkan dan harus melalui proses mediasi di Polsek sehingga tidak ada titik temu. Permasalahannya adalah pemilik lahan tidak bisa berbuat apa-apa, sementara lahannya sudah habis digarap.

“Tadi kita minta kepada semua anggota dewan yang hadir termasuk pihak perusahaan, kita minta status TO demi rasa keadilan supaya disitu kelihatan. Kalau memang perusahaan ingin masalah ini cepat diselesaikan maka mereka akan cepat melakukan verifikasi dan tidak menunda-nunda waktu, dan Alhamdulillah tadi ada 3 kesimpulan yang salah satu nya sebelum lahan diverifikasi PT Pada Idi diminta jangan melakukan pembayaran tali asih,” kata Anung menambahkan.

Turut hadir dalam RDP, 10 orang anggota dewan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barut, Eveready Noor, mewakili Kapolres Barut, Kabag Ops Kompol Masriyono, Pimpinan PT Pada IDI, H. Padli Noor, mewakili warga Desa Luwe Hulu, Anung beserta masyarakat pemilik lahan.

Editor: Aprie

Sumber : Soal Ganti Rugi Lahan Warga Luwe Hulu, DPRD Barut Gelar RDP dengan PT Pada IDI

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started