Prabowo Beri Simpati, Tapi Keluarga Koruptor Dinilai Sering Ikut Korupsi

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menunjukkan simpati terhadap keluarga koruptor. Pernyataan ini muncul setelah beliau mempertimbangkan nasib keluarga para pelaku korupsi terkait dengan rencana perampasan aset.

ICW mencatat bahwa banyak kasus korupsi justru melibatkan anggota keluarga. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyoroti bahwa penegakan hukum terkait masalah ini masih sangat minim.

Wana menjelaskan, antara tahun 2015 hingga 2023, terdapat 46 kasus korupsi yang melibatkan keluarga, dengan total 87 orang sebagai tersangka yang ditetapkan oleh penegak hukum.

Lebih lanjut, catatan ICW menunjukkan bahwa 44 persen atau 39 orang di antaranya adalah anggota keluarga dari tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Salah satu modus yang sering digunakan oleh keluarga koruptor adalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan asal usul hasil dari tindakan korupsi tersebut.

“Kasus korupsi yang melibatkan keluarga, dari 46 kasus yang diproses, penegak hukum hanya mengenakan UU TPPU terhadap 8 persen atau 4 kasus,” kata Wana dalam keterangannya, dikutip pada Senin (14/4/2025).

Oleh karena itu, Wana menilai bahwa simpati yang diungkapkan oleh Prabowo mencerminkan sikap seorang pemimpin negara yang kurang peka terhadap kenyataan dan kondisi terkini terkait perkembangan tindak kejahatan korupsi di Indonesia.

Wana juga menekankan bahwa Prabowo seharusnya menyadari bahwa ketidakadilan lebih dirasakan oleh korban korupsi, yaitu masyarakat luas, dibandingkan dengan keluarga para koruptor.

“Sebagai Presiden yang dengan berapi-api menyatakan perang terhadap korupsi, Prabowo semestinya tepat melihat bahwa korupsi sebagai kejahatan white-collar crime yang basis motivasinya adalah akumulasi kekayaan saat ini ditangani dengan sistem hukum yang belum mencerminkan efek jera dan daya cegah,” tutur Wana.

Catatan dari ICW antara tahun 2019 hingga 2023 menunjukkan bahwa rata-rata pengembalian uang ganti rugi oleh para koruptor ke kas negara hanya mencapai 13 persen dari total kerugian negara akibat korupsi, yang sebesar Rp 234,8 triliun.

“Artinya, pemerintah gagal dalam mengembalikan uang negara yang dicuri oleh koruptor. Padahal hari ini, pembahasan penegakan hukum korupsi semestinya naik kelas tidak hanya pada pengembalian kerugian negara tetapi juga pemulihan kerugian korban korupsi,” ujar Wana.

Namun, pernyataan Prabowo yang dianggap memberikan simpati kepada keluarga koruptor justru dinilai oleh ICW sebagai tanda adanya kemunduran dalam agenda pemberantasan korupsi.

“Dari pernyataan Prabowo yang keliru terkait pemaafan terhadap keluarga koruptor, maka ICW mendesak agar Presiden Prabowo segera mempercepat proses RUU Perampasan Aset,” tegas Wana.

“Hal ini untuk memberikan kejelasan sikap dan tindakan Prabowo terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tandas dia.

Sumber : Prabowo Beri Simpati, Tapi Keluarga Koruptor Dinilai Sering Ikut Korupsi

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started