Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Kembali Bergulir, TIPU UGM Daftarkan Gugatan di PN Solo

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat. Sejumlah pengacara yang tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Senin (14/4/2025). Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

TIPU UGM Gugat KPU, SMAN 6 Solo, dan UGM

Koordinator tim TIPU UGM, Muhammad Taufiq, menjelaskan bahwa gugatan ini melibatkan beberapa pihak, yaitu:

  • Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI): Digugat karena dinilai kurang cermat dalam memverifikasi data pencalonan Jokowi, hanya berdasar pada fotokopi legalisir ijazah.
  • SMA Negeri 6 Kota Solo: Digugat karena mengklaim kelulusan Jokowi, padahal teman seangkatan Jokowi memiliki ijazah dari SMPP.
  • Universitas Gadjah Mada (UGM): Digugat karena mengeluarkan ijazah sarjana kepada seseorang yang ijazah SMA-nya diragukan.

“Kami menggugat karena menemukan fakta bahwa ijazah SMA Pak Jokowi tercatat dari SMAN 6 Solo, padahal teman seangkatannya memiliki ijazah dari SMPP,” ungkap Taufiq kepada awak media.

Taufiq juga menyoroti penurunan marwah UGM, yang sebelumnya dikenal tegas dalam kasus plagiarisme. “Dulu UGM mulia, sekarang kami pertanyakan mengapa memberikan gelar kepada Pak Jokowi,” ujarnya.

Gugatan Sebagai Sanggahan Putusan Jakarta Pusat

Menurut Taufiq, gugatan ini juga menjadi sanggahan atas klaim kemenangan Jokowi dalam gugatan serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa gugatan sebelumnya tidak masuk ke pokok perkara.

“Gugatan ini adalah pendidikan bagi masyarakat, bahwa pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan sekadar menang atau kalah,” tegas Taufiq.

Inti dari gugatan ini adalah tuduhan bahwa Jokowi mendaftarkan diri sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah. Taufiq menyatakan, jika terbukti ijazah palsu, maka jabatan Jokowi tidak sah, dan utang negara sebesar Rp 7.000 triliun harus ditanggung pribadi.

PN Solo Tetapkan Majelis Hakim

Humas PN Solo, Bambang Aryanto, membenarkan bahwa gugatan dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt telah diterima. Pihaknya juga telah menunjuk majelis hakim untuk mengadili gugatan tersebut.

“Hakim yang ditunjuk sebagai ketua majelis yakni Putu Gde Hariadi, SH. MH. Sedangkan, Sutikna, SH. MH dan Wahyuni Prasetyaningsih SH, MH,” katanya.

Tim Kuasa Hukum Jokowi Pertimbangkan Langkah Hukum

Sebelumnya, tim kuasa hukum Jokowi telah mempertimbangkan langkah hukum terkait masalah keabsahan ijazah Jokowi yang kembali ramai. Hal ini disampaikan setelah mereka menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Solo.

“Sekarang kita sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum. Karena makin ke sini ada oknum-oknum atau pihak-pihak yang sudah mulai menjalani jalur-jalur di luar hukum dan itu sudah sangat, sifatnya mungkin sudah ada berita bohong, lebih ke arah fitnah dan itu ingin kita hindari,” terang salah satu anggota tim kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.

Yakup melihat kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kembali ramai di media, padahal perkara itu sudah lama dan telah dimenangkan oleh pihak Jokowi di PN Jakarta Pusat dan PTUN.

“Itu sudah kita menangkan dan gugatan dari lawan sudah kalah. Jadi sebenarnya kita bingung kenapa masih ada juga pihak-pihak yang menanyakan mengenai keaslian ijazah Pak Jokowi,” ungkapnya.

Yakup juga menegaskan bahwa UGM telah memberikan pernyataan yang jelas bahwa Jokowi adalah alumni mereka dan ijazahnya diakui. (Sumber:Suara.com)

 

Sumber : Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Kembali Bergulir, TIPU UGM Daftarkan Gugatan di PN Solo

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started