P21! Polisi Limpahkan 5 Tersangka Tindak Pidana Pemilihan ke Kejari Barut

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM, Muara Teweh – Polisi dari Satreskrim Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, melimpahkan 5 orang tersangka tindak pidana pemilihan pada sebelum pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Barut ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa siang, 8 April 2025.

Pelimpahan itu dikarenakan perkara kelima tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Adapun 5 tersangka adalah berinisial MAR alias DD (25), TRB alias TJ (44), dan WTW (22). Sedangkan dua tersangka penerima uang, H dan R.

“Ya benar, tanggal 8 April 2025 kita laksanakan penyerahan berkas, tersangka, dan barang bukti, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 27 Maret 2025,” jelas Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan, Selasa sore.

Pada pukul 15.58 WIB, para tersangka dibawa ke Lapas IIB Muara Teweh. Tercatat iring-iringan 6 kendaran roda 4 menuju lapas.

Tim kejaksaan dipimpin oleh Kasi Pidum Kejari Barut. Sedangkan tiga tersangka didampingi penasehat hukum Jubendri Lusfernando.

Mereka berlima ditahan di Lapas Muara Teweh untuk 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Teweh untuk menjalani persidangan terkait tindak pidana pemilihan.

Editor: Aprie

Sumber : P21! Polisi Limpahkan 5 Tersangka Tindak Pidana Pemilihan ke Kejari Barut

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started