1TULAH.COM-Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, angkat bicara terkait ramainya perbincangan mengenai peran koperasi dalam pengelolaan mineral dan batubara (minerba).
Ia menegaskan bahwa ketentuan yang memungkinkan koperasi untuk mengelola sumber daya alam ini bukanlah hal baru dan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Penegasan ini disampaikan Martin Manurung menyusul adanya kekecewaan terhadap narasi yang dianggap keliru dan tendensius yang berkembang dalam salah satu podcast terkait keterlibatan koperasi dalam sektor minerba. Beliau menilai bahwa narasi yang dibangun dalam program bincang-bincang tersebut berpotensi menggiring opini publik secara negatif terhadap Undang-Undang Minerba yang baru disahkan oleh DPR RI.
“Kami sangat menyayangkan narasi yang dibuat dalam acara podcast tersebut cenderung tendensius dan tidak berbasis data,” ujar Martin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/4/2025).
Lebih lanjut, Martin meluruskan bahwa regulasi mengenai pengelolaan minerba oleh koperasi telah ada jauh sebelum pengesahan Undang-Undang Minerba yang baru. Menurutnya, landasan hukum terkait peran koperasi dalam sektor ini sudah kuat tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2020.
“Ada 5 pasal yang sudah mengatur keberadaan Koperasi,” tegasnya.
Pasal-Pasal Krusial dalam UU Minerba 2020 yang Mengatur Koperasi
Martin Manurung kemudian merinci beberapa pasal penting dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 yang secara eksplisit mengatur keterlibatan koperasi dalam usaha pertambangan:
- Pasal 65 ayat (1): Pasal ini menyatakan bahwa badan usaha, koperasi, atau perusahaan perorangan yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi diakui sebagai salah satu entitas yang dapat menjalankan usaha pertambangan, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- Pasal 65 ayat (2): Ayat ini menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih detail dalam Peraturan Pemerintah.
- Pasal 66: Pasal ini mengklasifikasikan kegiatan pertambangan rakyat, termasuk pertambangan mineral logam, bukan logam, dan batuan. Hal ini memberikan konteks bahwa kegiatan pertambangan skala kecil juga diakui dan dapat melibatkan berbagai pihak.
- Pasal 67: Pasal inilah yang secara spesifik mengatur pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Disebutkan bahwa IPR diberikan oleh Menteri kepada dua pihak, yaitu:
- Orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat.
- Koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Martin Manurung menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba membangun narasi negatif dan seolah-olah ketentuan koperasi dalam pengelolaan minerba adalah hal yang baru muncul dalam revisi UU Minerba yang baru disahkan.
“Ada pernyataan host acara Podcast Bocor Alus pada menit 5.45 yang menyatakan bahwa Koperasi bisa mendapatkan izin usaha pertambangan. Padahal terkait ketentuan Koperasi dalam perizinan Minerba sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, bukan mendadak ada dalam revisi UU Minerba,” jelasnya.
Martin kembali menegaskan bahwa izin bagi koperasi untuk mengelola minerba bukanlah “barang baru” yang dimasukkan dalam UU Minerba yang baru disahkan. Aturan mengenai peran koperasi dalam pengelolaan sumber daya alam ini sudah lebih dulu dan secara jelas diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, bahkan tertuang dalam lima pasal yang berbeda.
Beliau juga menyayangkan konten dalam Podcast Bocor Alus Politik tersebut yang dinilai kurang memiliki data yang valid, bersifat provokatif, dan kurang mendalami data yang sudah ada.
Bantah Intervensi dalam Proses Legislasi di Baleg
Lebih lanjut, Martin Manurung juga membantah adanya opini yang menyebutkan adanya pihak tertentu yang mengendalikan proses pembahasan RUU di Baleg. Beliau menekankan bahwa setiap fraksi di DPR memiliki independensi penuh dan tidak dapat diintervensi oleh fraksi lainnya dalam proses legislasi.
Pengesahan UU Minerba yang Baru
Sebagai informasi tambahan, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah disetujui dan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II pada Selasa (18/2/2025) di Jakarta. Pengambilan keputusan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, dan disetujui secara bulat oleh anggota DPR RI yang hadir dari seluruh fraksi.
Pernyataan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, ini memberikan klarifikasi penting terkait peran koperasi dalam pengelolaan minerba. Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa ketentuan ini bukanlah hal baru dan telah memiliki landasan hukum yang jelas dalam UU Nomor 3 Tahun 2020.
Diharapkan pula, narasi yang dibangun di ruang publik dapat lebih berbasis pada data dan informasi yang akurat demi menghindari kesalahpahaman dan polemik yang tidak perlu. (Sumber:Suara.com)
Sumber : Koperasi Bisa Kelola Tambang Minerba? Baleg DPR RI Luruskan Informasi di Tengah Narasi Negatif
Leave a comment