1TULAH.COM-Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik pada triwulan II tahun 2025, yang berlaku mulai April hingga Juni. Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat setelah banyaknya pengeluaran selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Jumat (28/3/2025).
Pelanggan Subsidi Tetap Terlindungi
Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapatkan subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penetapan Tarif Berdasarkan Parameter Ekonomi Makro
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya tarif tenaga listrik mengalami kenaikan. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Tarif Listrik Rumah Tangga Kembali Normal
Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik berupa diskon 50 persen kepada pelanggan Rumah Tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA pada bulan Januari dan Februari 2025. “Diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik Rumah Tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di triwulan II 2025,” kata Bahlil.
Daftar Lengkap Tarif Listrik Pelanggan Non-Subsidi April-Juni 2025
Berikut adalah daftar lengkap tarif listrik untuk pelanggan PLN non-subsidi yang berlaku mulai April hingga Juni 2025:
- Golongan R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Kementerian ESDM terus mendorong PT PLN (Persero) untuk melakukan efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik sambil menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Sumber:Suara.com)
Sumber : Tarif Listrik April-Juni 2025 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
Leave a comment