1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penyitaan uang dalam penggeledahan rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke-7 RI, Djan Faridz, pada 22 Januari 2025.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menyeret nama buronan Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa selain barang bukti elektronik dan dokumen, penyidik juga menemukan sejumlah uang di rumah Djan Faridz. Namun, ia belum dapat merinci jumlahnya.
Djan Faridz sendiri enggan memberikan komentar lebih lanjut usai diperiksa KPK pada 26 Maret 2025.
Saat ditanya wartawan mengenai penggeledahan di kediamannya di Jalan Borobudur, Jakarta Selatan, ia hanya meminta agar pertanyaan diarahkan langsung ke KPK.
Sementara itu, dalam kasus ini, KPK belum menahan dua tersangka, yakni pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku yang masih buron.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang juga terseret kasus tersebut kini tengah menjalani persidangan atas dugaan perintangan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa mendakwa Hasto terlibat dalam upaya pelarian Harun Masiku saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020.
Selain itu, ia juga diduga ikut serta dalam pemberian suap senilai Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Suap ini diberikan bersama-sama dengan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio, agar Harun bisa menduduki kursi DPR RI melalui mekanisme PAW.
Sumber : Kasus Harun Masiku: KPK Geledah Rumah Djan Faridz dan Sita Uang
Leave a comment