1TULAH.COM-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam atas meninggalnya Juwita (23), seorang jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang diduga dibunuh oleh oknum TNI AL. AJI mendesak agar pelaku diadili di pengadilan sipil dan mendesak evaluasi pendidikan militer.
Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardana, menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya tentang perlindungan pers, tetapi juga tentang tindakan militer terhadap masyarakat sipil. “AJI prihatin dan turut berduka atas kematian jurnalis di Kalsel. Ini bukan soal perlindungan pada pers, tetapi perlu evaluasi pada pendidikan TNI kita. Pada banyak kasus (kasus sabung ayam Lampung, tewasnya bos rental, dll) begitu ringannya tentara menghabisi nyawa rakyat yang seharusnya mereka lindungi,” kata Bayu.
Desakan Pengadilan Sipil dan Evaluasi Pendidikan TNI
AJI mendorong agar pelaku diadili melalui pengadilan umum/sipil, bukan pengadilan militer. “Pelaku sebaiknya dibawa ke pengadilan umum/sipil. Karena ini unsur pidana pembunuhan, bukan dalam situasi perang. Ini akan menunjukkan keseriusan TNI AL dalam menangani kasus ini,” tegas Bayu.
Selain itu, AJI meminta Panglima TNI untuk mengevaluasi model pendidikan TNI dan melakukan tes psikologi pada semua tentara aktif. Langkah ini dianggap perlu untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. “TNI dilatih untuk perang dengan kemampuan membunuh lawan. Hal ini perlu diimbangi dengan kemampuan kontrol emosi dan berpikir yang matang. Jika TNI taat hukum, maka semua persoalan akan dibawa ke ranah hukum, bukan dengan main hakim sendiri,” pungkasnya.
Konfirmasi Keterlibatan Oknum TNI AL
Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan telah mengonfirmasi keterlibatan oknum prajurit TNI AL dalam kasus ini. Oknum tersebut, berinisial J dengan pangkat Kelasi Satu, bertugas di Lanal Balikpapan dan telah diamankan oleh Polisi Militer AL.
“Oknum tersebut berinisial J pangkat Kelasi Satu,” Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan TNI AL Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, dikutip dari Antara.
Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. AJI mencatat 67 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada 2022, meningkat dari 43 kasus pada tahun sebelumnya. Peningkatan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk politik, hukum, ekonomi, sosial, dan keamanan.
AJI menekankan perlunya mekanisme khusus untuk melindungi jurnalis dan mengajak semua pihak untuk berkomitmen menjaga kebebasan pers. (Sumber:Suara.com)
Leave a comment