1TULAH.COM-Pemerintah Indonesia berencana mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Keputusan ini diambil dengan harapan dapat membuka peluang kerja bagi ratusan ribu PMI dan meningkatkan remitansi negara.
Namun, rencana ini menuai kekhawatiran terkait perlindungan PMI yang selama ini menjadi isu krusial.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, mengumumkan rencana pencabutan moratorium setelah berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi. Moratorium yang telah berlaku selama 10 tahun ini akan dibuka dengan target pengiriman 600 ribu PMI, dengan rincian 400 ribu pekerja informal dan 200 ribu pekerja formal.
Pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini dapat menghasilkan remitansi sekitar Rp 31 triliun. Namun, angka ini menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai pemerintah hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata.
Perlindungan PMI Jadi Prioritas Utama
Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mengingatkan bahwa perlindungan PMI harus menjadi prioritas utama. Ia menilai pemerintah belum berhasil membuat kesepakatan yang menjamin perlindungan PMI di Arab Saudi, yang memiliki catatan buruk dalam perlindungan hak-hak pekerja migran.
Data Migrant Care menunjukkan bahwa dalam kurun 2008-2018, enam PMI dieksekusi mati di Arab Saudi. Sementara itu, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat 1.219 pengaduan dari PMI di Arab Saudi sepanjang 2012-2023, yang mencakup kasus kekerasan, perdagangan orang, dan orang hilang.
Evaluasi Menyeluruh dan Mekanisme Perlindungan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, meminta pemerintah untuk tidak gegabah mencabut moratorium. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap penerapan moratorium dan memastikan mekanisme perlindungan PMI di Arab Saudi sudah jelas.
Pemerintah juga didesak untuk membuat kesepakatan tertulis dengan pemerintah Arab Saudi yang mencakup berbagai aspek penting, seperti pemberi kerja yang berbadan hukum, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme penyelesaian masalah, perjanjian kerja, serta sistem pengawasan dan evaluasi.
Janji Pemerintah Terkait Perlindungan PMI
Menteri Abdul Kadir Karding mengklaim bahwa pencabutan moratorium dilakukan setelah tercapai kesepakatan perlindungan yang lebih pasti. Ia juga menjanjikan gaji yang lebih layak bagi PMI di Arab Saudi, yaitu minimal 1.500 Riyal Saudi atau sekitar Rp7,5 juta per bulan.
Selain itu, pemerintah menjamin perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta integrasi data untuk mengawasi PMI yang direkrut secara nonprosedural.
Rencana pencabutan moratorium PMI ke Arab Saudi menjadi isu yang kontroversial. Di satu sisi, pemerintah melihat peluang ekonomi yang besar. Di sisi lain, perlindungan PMI menjadi kekhawatiran utama.
Pemerintah perlu memastikan bahwa perlindungan PMI menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil. Evaluasi menyeluruh dan mekanisme perlindungan yang jelas menjadi kunci keberhasilan pencabutan moratorium ini. (Sumber:Suara.com)
Sumber : Moratorium PMI ke Arab Saudi Dicabut, Pemerintah Janjikan Perlindungan Lebih Baik!
Leave a comment