Pemeriksaan klarifikasi berkaitan dengan laporan berkenaan dengan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, masif, dan sistematis (TSM) oleh tim hukum 01 GogoHelo.

Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB-02.00 WIB.

“Untuk memastikan itu, Bawaslu Kalteng meminta klarifikasi kepada pelapor dan para saksi (tujuh orang) didampingi dua pengacara, seputar pengaduan tertanggal 16 Maret 2025,” ujar Malik Muliawan kepada wartawan, Senin.

Dirinya kataMalik,  diperiksa sebagai pelapor sekaligus saksi. Ia mengaku dicecar 18 pertanyaan. Pada bagian pertama, ia harus menjelaskan tentang kejadian sebelum pilkada 27 November 2024. Karena ada pula beberapa peristiwa yang dilaporkan tim hukum paslon 1 ke Bawaslu Barito Utara.

“Saya juga sempat berkomunikasi dengan komisioner Bawaslu Kalteng, berkaitan dengan lima orang ASN yang sedang berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tadi sudah disampaikan hal-hal seperti itu, dan kami meminta kepada Bawaslu Kalteng untuk menjelaskan sampai di mana soal lima ASN itu, ” terang Malik.

Sedangkan bagian kedua klarifikasi mengenai kejadian pada tanggal 14 Maret 2025 di Jalan Simpang Pramuka II, Muara Teweh.

Para saksi ditanya bagaimana kronologis dan dari mana mendapatkan informasi. “Saya jawab itu informasi dari warga, kebetulan saat itu saya didampingi para saksi. Termasuk Pak Mahyudin yang pertama kali menggrebek, ” kata Malik.

Menurut Malik, Bawaslu Kalteng mengklarifikasi dua kejadian, yakni sebelum 27 November 2024 dan 14 Maret 2025, agar terlihat jelas pelanggaran administratif TSM.

Lagi lanjutnya, berkaitan dengan kejadian sebelum 27 November 2024, jika ada alat bukti dan barang bukti, Bawaslu Kalteng mempersilakan tim hukum paslon 01 untuk segera menyampaikan dengan batas waktu besok (Selasa 25 Maret 2025.

“Proses dan progres penanganan kasus ini sedang berlangsung dan kita dimintai keterangan. Kita berharap sesegera mungkin selesai, karena mereka (Bawaslu Kalteng) ada batas waktu 14 hari,” tutupnya.(*)

Penulis : Deni