Kapolri Perintahkan Kabareskrim Tangkap Pelaku Teror Kepala Babi dan Tikus ke Kantor Redaksi Tempo

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk mengusut tuntas kasus teror kepala babi dan bangkai tikus terpenggal yang dialamatkan ke Kantor Redaksi Tempo. Perintah ini dikeluarkan setelah rentetan teror yang mengancam keselamatan jurnalis dan kebebasan pers.

Perintah Kapolri dan Upaya Penyelidikan

“Saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” kata Listyo usai menghadiri acara safari Ramadan di Mesjid Raya Medan, Sabtu (22/3/2025). Kapolri memastikan bahwa Polri akan berupaya maksimal untuk mengungkap pelaku dan dalang di balik aksi teror tersebut. “Kita semua tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk bisa menindaklanjuti hal tersebut,” tambahnya.

Kronologi Teror yang Mengguncang Redaksi Tempo

Kantor Redaksi Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, mengalami dua kali teror dalam waktu yang berdekatan:

  • Teror Pertama: Pada 19 Maret 2025, sebuah paket berisi kepala babi dengan kondisi telinga terpotong dikirimkan kepada Francisca Christy Rosana (Cica), jurnalis dan host siniar Bocor Alus Politik. Berdasarkan rekaman CCTV, paket tersebut dikirim oleh seorang kurir pria yang menggunakan sepeda motor Honda Beat putih, berjaket hitam, dan helm Gojek.
  • Teror Kedua: Tiga hari kemudian, pada 22 Maret 2025, seorang tak dikenal melempar kardus berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal ke Kantor Redaksi Tempo sekitar pukul 02.11 WIB.

Kecaman dan Desakan Pengusutan Tuntas

Rentetan aksi teror ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Amnesty International Indonesia. Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai aksi teror ini sebagai ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik kritis.

“Kami mengecam aksi-aksi teror yang bertujuan untuk menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis seperti ini,” kata Usman.

Usman Hamid juga mendesak otoritas hukum dan keamanan untuk proaktif menginvestigasi teror dan intimidasi terhadap Tempo, serta memastikan tidak akan terjadi lagi serangan terhadap media.

Redaksi Tempo telah melaporkan kasus teror kepala babi ini ke Bareskrim Polri pada 21 Maret 2025. Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia, Erick Tanjung, menyebut teror kepala babi tersebut sebagai simbol ancaman pembunuhan.

Dalam laporannya, KKJ tidak hanya mempersangkakan pelaku dengan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan. (Sumber:Suara.com)

Sumber : Kapolri Perintahkan Kabareskrim Tangkap Pelaku Teror Kepala Babi dan Tikus ke Kantor Redaksi Tempo

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started