Tim Hukum Gogo Helo Anggap Bawaslu Tak Awas Sebelum PSU

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM, Muara Teweh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dianggap tidak mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan awas sebelum berlangsungnya pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Barito Utara (Barut), Kalteng.

Hal itu disampaikan salah satu tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Barut nomor 01 H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo, M Junaedi Lumban Gaol yang mendapat penugasan secara khusus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalteng.

Junaedi mengatakan, jika Bawaslu RI segera turun tangan di Barut, sesuai dengan amar putusan MK. Maka kegaduhan politik pasca-putusan MK mengenai temuan hasil tangkap tangan yang diduga melibatkan salah satu pasangan calon tidak akan membingungkan publik.

“Pasca-putusan MK, Bawaslu seharusnya menjadi satu kesatuan dalam tindakan. Tidak ada lagi Bawaslu kabupaten atau provinsi yang saling melimpahkan wewenang. Yang ada hanyalah Bawaslu yang berlandaskan hukum pada amar putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Junaedi Lumban Gaol kepada awak media, Kamis sore, 20 Maret 2025.

Dia menambahkan semestinya Bawaslu RI sudah hadir dari, sejak awal untuk mengawal jalannya PSU di dua TPS, yakni TPS 01 Melayu dan TPS 4 Malawaken sejak awal.

Seharusnya, Junaedi bilang, tidak menjadi preseden buruk dalam kontestasinya. Lebih-lebih dalam memberikan kepastian hukum di masyarakat.

“Bawaslu RI selaku garda terdepan pengawal pemilukada, semestinya sudah tanggap dari sejak awal, apalagi yang namanya temuan tangkap tangan Bawaslu harus segera membuka ke publik seperti apa hasilnya dan status orang yang tertangkap sudah harus jelas sebelum dilimpahkan kepada penyidik Polri, aturan pemilukada merupakan leks spesialis jangan disamakan dengan pidana umum,” jelas Junaidi

Lebih lanjut, dia menilai ada terkait lambatnya penanganan oleh badan organisasi khusus terhadap kejadian yang cukup menggemparkan nasional ini, langkah cepat sangat diperlukan.

“Hal ini penting agar tidak menjadi preseden buruk bagi hak demokrasi dan demokrasi masyarakat Barito Utara khususnya, serta Indonesia secara umum,” tegasnya.

Untuk itu, dia menilai bahwa lambatnya penanganan dan penyelesaian kasus memalukan ini, yang berakibat pada ketidakpastian hukum, adalah akar dari kesalahan dan kegaduhan yang terjadi.

Junaedi Lumban Gaol, berpesan kepada masyarakat khususnya di dua TPS yg melakukan PSU agar tetap berpedoman dengan hati nurani karena pemimpin Kabupaten Barut lima tahun ke depan akan ditentukan oleh pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada dua TPS dimaksud.

“Bagi masyarakat yang merasa terintimidasi dengan tekanan politik uang, agar berani melaporkan, kami tim hukum Gogo-Helo siap melakukan advokasi sepenuhnya,” pungkasnya.

Editor: Aprie

Sumber : Tim Hukum Gogo Helo Anggap Bawaslu Tak Awas Sebelum PSU

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started