1TULAH.COM, Muara Teweh- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara kepada terdakwa kasus pidana sesuai pasal 378 KUHPidana.
Terdakwa merupakan wanita asal Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bernama Ulvi Fahriah.
Ulvi Fahirah merupakan peserta arisan online, yang ikut banyak. Namun di tengah waktu stop bayar alias belum lunas. Kelakuannya membuat bandar arisan sdri Herlina, warga Muara Teweh merugi miliaran rupiah.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa dengan 3,8 tahun. Namun saat pembacaan vonis tiga majelis hakim yang memimpin sidang, M Riduansyah (ketua), Ahakam Ronny Fariddotullah(anggota) dan Edy Rahmat(anggota) memvonis hukuman 2,7 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Usai mendengar vonis Hakim, JPU mengatakan akan mengajukan banding atas pputusan hakim. Begitu juga dengan kuasa hukum terdakwa mengajukan banding.
Sebagai informasi, dalam arisan onlilne, Ulvi Fahriah meminta nomor kepesertaannya dapat di bagian awal. Selain itu Ulfi Fahriah juga mendaftarkan lagi 5 nama lain alias palsu di tahun 2021 dan 2022.
Kesepakatan juga sama. Ke lima nama baru itu dapat diawal dan Ulfi Fahriah mendapat total pembayaran rP3.412.000.000.
Dalam amar dakwaan akibat terdakwa mendaftarkan nama-nama diatas sebagai peserta arisan dan setelah mendapatkan pembayaran, terdakwa tidak membayar iuran arisan kepada Herlina. Sehingga mengalami kerugian untuk menutup pembayaran arisan kepada peserta lain.(*)
Penulis : Deni
Sumber : Terdakwa Arisan Online, Ulvi Fahriah di Vonis Hakim 1,10 Tahun Penjara
Leave a comment