UU TNI Resmi Disahkan: Apa Saja Perubahan Mendasar yang Perlu Anda Tahu?

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025), dan disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi negara.

Pengesahan RUU TNI ini menuai kontroversi, terutama terkait perluasan kewenangan TNI yang dinilai memasuki ranah sipil. UU TNI yang baru ini mengubah sejumlah pasal penting, termasuk tugas dan kewenangan pokok TNI, perluasan jabatan sipil yang dapat ditempati oleh anggota TNI aktif, dan penambahan usia pensiun.

Poin-Poin Perubahan dalam UU TNI:

  • Kedudukan TNI:
    • Pasal 3 menegaskan bahwa kedudukan TNI tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan.
    • Strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
  • Penambahan Kewenangan Operasi Militer Selain Perang (OMSP):
    • Pasal 7 RUU TNI menambahkan dua kewenangan baru dalam OMSP, yaitu membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi serta menyelamatkan Warga Negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
    • Jadi yang semula 14 item menjadi 16 item.
  • Perluasan Jabatan Sipil bagi Prajurit TNI Aktif:
    • Pasal 47 memperluas daftar jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dari 10 menjadi 14 bidang jabatan sipil.
    • Penambahan lima instansi yang bisa diduduki TNI itu yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
    • Jabatan tersebut hanya dapat diisi atas permintaan kementerian/lembaga terkait dan harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.
    • Di luar itu, prajurit TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika ingin mengisi jabatan sipil.
    • Daftar 14 lembaga negara yang bisa diduduki TNI aktif:
      • Badan Intelijen Negara
      • Badan Siber dan/atau Sandi Negara
      • Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
      • Badan Narkotika Nasional
      • Badan Nasional Perigelola Perbatasan (BNPP)
      • Badan Penanggulangan Bencana
      • Badan Penanggulangan Terorisme
      • Badan Keamanan Laut
      • Lembaga Ketahanan Nasional
      • Mahkamah Agung
      • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
      • Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
      • Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
      • Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
  • Perubahan Usia Pensiun Prajurit:
    • Pasal 53 mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di semua tingkatan pangkat.
    • Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, perwira hingga pangkat kolonel menjadi 58 tahun, dan perwira tinggi bintang empat menjadi 63 tahun (maksimal 65 tahun).
    • Sedangkan pada UU lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
  • Perwira Komponen Cadangan (Komcad)
    • Dalam RUU TNI juga mengatur perwira yang sudah memasuki masa pensiun dapat direkrut kembali menjadi perwira komponen cadangan (Komcad) dalam rangka mobilisasi jika memenuhi syarat.

Kontroversi dan Tanggapan:

Pengesahan RUU TNI ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat dan pengamat. Beberapa pihak menilai bahwa perluasan kewenangan TNI dalam ranah sipil dapat mengancam supremasi sipil dan demokrasi. Di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa perubahan ini diperlukan untuk memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Pemerintah dan DPR RI berargumen bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas TNI dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam menghadapi ancaman-ancaman non-konvensional seperti ancaman siber dan terorisme. (Sumber:Suara.com)

 

Sumber : UU TNI Resmi Disahkan: Apa Saja Perubahan Mendasar yang Perlu Anda Tahu?

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started