Tim Hukum GogoHelo Beberkan TSM yang Dilaporkan ke Bawaslu

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM, Muara Teweh- Tim kuasa Hukum pasangan nomor urut 01 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (GogoHelo), menggelar jumpa pers, Kamis 20 Maret 2025, sore.

Rusdi Agus Susanto SH, mengatakan, praktek kecurangan, pelanggaran dan money politik secara bebas dan brutal terjadi jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Barito Utara. Hal ini dilakukan pasangan calon tertentu untuk mempengaruhi pemilih.

Ia mengungkap Pelanggaran dan money politik dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif(TSM).

Berikut jumlah temuan mereka diantaarnya :

Pertam, sekitar bulan Desember 2024, diduga Tim sukses paslon tertentu melakukan pendataan pemilih dan mengumpulkan KTP pemilih pada TPS 01 dan TPS 04 Malawaken persiapan menghadapi PSU.

Kedua, pada 26 Desember 2024 di kediaman MK beralamat di Jalan Bangau, membagikan uang sebesar Rp1.000.000 per orang sebagai DP untuk mempengaruhi pemilih.

Ketiga, pada 28 Februari 2024 diduga di tempat kediaman NDL beralamat di Jalan Semoga Indah membagikan uang Rp 5.000.000 kepada pemilih TPS 01 melayu dan mempengaruhi pemilih agar memilih paslon tertentu.

“Berdasarkan informasi saksi pembagian uang pada saat itu disaksikan oleh paslon. Ini sudah kami laporkan ke Bawaslu,” ujar Rusdi Agus Sutanto didampingi kuasa hukum lain saat jumpa pers di kantor center pemenangan Gogo Helo, Kamis 20 Maret 2025.

Selanjutnya, sekitar bulan Maret NDL bersama tim sukses paslon 02 membagikan uang Rp5.000.000 di sekitar Jln Blok Sawit KM 14. Tepatnya di depan pasar Malawaken kepada sejumlah pemilih TPS 04 Malawaken untuk mempengaruhi pemilih agart memilih paslon tertentu.

Masih di tanggal 14 Maret 2025 di rumah sdr LLK di Jalan Pendreh sebelah POM APMS. Diduga tim sukses paslon tertentu juga membagikan uang Rp10.000.000 per orang kepada sejumlah pemilih pad TPS 01 Melayu.

“Puncaknya jumat 14 Maret 2025 pagi si rumah kediaman sdr SPN di jalan Simpang Pramuka II. Tertangkap tangna oleh warga membagikan uang Rp10.000.000 per orang.

Ada 27 pemilih yang dibagikan yang kami duga dilakukan tim pasangan calon tertentu, untuk mempengaruhi pemilih pad TPS 01 Melayu. Menurut infomrasi saksi aktivitas mereka sudah berlangsung sejak kamis 13 Maret 2025,” imbuhnya.

lagi dia menambahkan, tujuan Mahkamah Konstitusi(MK) memutus PSU pada TPS 04 Malawaken dan TPS 01 Melayu, didasari pertimbangan, demi memastikan dan menjaga kemurnian suara pemilih.

“Melihat kondisi saat ini, sangat mustahil PSU demi memastikan dan menjaga kemurnian suara pemilih dapat terwujud. Sebaliknya, suara pemilih menjadi tidak murni dan tercemar sehingga sangat jauh dari nilai-nilai demokrasi,”

Kami menduga kuat ada skenario besar yang tidak menghendaki paslon 01 Gogo-Helo untuk memimpin Barito Utara. Namun kami percaya masyarakat Barito Utara memiliki hati nurani yang tidak akan bisa dibeli,” kata Rusdi.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawanda Shahbubakar mengatakan, laporan kuasa hukum 01 Gogo Helo ke pihaknya setelah dilakukan pemeriksaan awal memenuhi unsur formil dan materiil. Laporan itu sudah diteruskan ke Bawaslu Provinsi.

Infomrasi diperoleh media ini, Tim 02 Ahkmad Gunadi nadalsyah dan Sastra Jaya (Agisaja) juga melaporkan sejumlah temuan ke kantor Bawaslu, Kamis 22 Maret 2025, sore.(*)

Penulis : Deni

Sumber : Tim Hukum GogoHelo Beberkan TSM yang Dilaporkan ke Bawaslu

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started